Jumat, 25 Januari 2013

Perilaku Wajib Pajak Terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Sidoarjo

TUGAS
METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL



PERILAKU WAJIB PAJAK TERHADAP KEBERHASILAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DI KABUPATEN SIDOARJO








Dosen Pengampu:
Drs. Hadi Ismanto, M.Si.


Disusun Oleh :
Ardi Perdana S.  (112020100028)





PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012





BAB I
PENDAHULUAN

I.1.       Latar belakang masalah
Dalam struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupakan komponen terbesar serta sumber utama penerimaan dalam negeri untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. “Penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintahan”. Untuk itu dibutuhkan partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam memikul beban pembangunan, maupun dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan, salah satunya dalam bidang perpajakan diwujudkan keikutsertaan dan kegotong-royongan dalam pembangunan nasional, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional yang sumbernya dapat diperbaharui (renewable resource) sesuai dengan perkembangan yang terjadi, serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat luas.
Salah satu jenis pajak yang ada adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang terakhir telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kondisi ideal diatas tidak sepenuhnya dapat berjalan dengan baik. Kodrat manusia yang mempunyai sifat yaitu diantaranya tidak suka membayar pajak. Karena banyak yang beranggapan bahwa tidak adanya kontraprestasi langsung dengan pembayaran pajak. Peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Dari uraian diatas, maka penulis merasa perlu untuk mengangkatnya dalam suatu penelitian, yaitu “Perilaku Wajib Pajak Terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan  Di Kabupaten Sidoarjo”

I.2.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah kesadaran wajib pajak, pemahaman wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak berpengaruh terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo.

I.3.       Tujuan penelitian
Untuk menguji pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak terhadap keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo.

I.4.       Manfaat penelitian
Manfaat penelitian antara lain dapat memberikan masukan bagi beberapa pihak,antara lain sebagai berikut :
a. Bagi Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset dapat memberikan tambahan informasi tentang perilaku wajib pajak yang mempengaruhi keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
b.    Bagi Universitas
Penelitian ini bermanfaat untuk tambahan referensi perkuliahan serta sebagai tambahan perpustakaan yang sudah ada
c.    Bagi Peneliti
Memberikan tambahan wawasan bagi penulis mengenai perilaku wajib pajak terhadap keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

II.1.      Kerangka Teori
a.    Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran adalah perilaku atau sikap terhadap suatu objek yang melibatkan anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindak sesuai objek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak merupakan perilaku Wajib Pajak berupa pandangan atau perasaan yang melibatkan pengetahuan, keyakinan dan penalaran disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai stimulus yang yang diberikan oleh sistem dan ketentuan pajak tersebut.
Dari beberapa literatur dan hasil penelitian didapatkan beberapa faktor internal yang dominan membentuk perilaku kesadaran Wajib Pajak untuk patuh yaitu :
1.    Persepsi Wajib Pajak
Kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya akan semakin meningkat jika dalam masyarakat muncul persepsi positif terhadap pajak. Kesadaran pembayar pajak untuk patuh membayar pajak terkait dengan persepsi yang meliputi paradigma akan fungsi pajak bagi pembiayaan pembangunan, kegunaan pajak dalam penyediaan barang publik, juga keadilan (fairness) dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketersediaan barang publik adalah masalah kepercayaan Wajib Pajak pada pemanfaatan pajak yang dibayar. Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pajak yang dibayar tidak dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah, sehingga Wajib Pajak merasa tidak  memperoleh manfaat yang nyata dari pajak yang dibayarnya, maka Wajib Pajak akan cenderung tidak patuh.
2.    Tingkat pengetahuan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman pembayar pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku berpengaruh pada perilaku kesadaran pembayar pajak. Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi Wajib Pajak yang tidak taat, dan sebaliknya semakin paham Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, maka semakin paham pula Wajib Pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila melalaikan kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo (2006) memberikan hasil bahwa pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
3.    Kondisi keuangan Wajib Pajak
Kondisi keuangan merupakan faktor ekonomi yang berpengaruh pada kepatuhan pajak. Kondisi keuangan adalah kemampuan keuangan perusahaan yang tercermin dari tingkat profitabilitas (profitability) dan arus kas (cash flow).

b.    Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan bagi orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan bangunan, atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan tersebut. Dasar yang digunakan untuk pengenaan pajak adalah nilai jual dari Bumi dan Bangunan, sehingga status orang atau badan yang dijadikan subyek tidak penting dan tidak mempengaruhi besarnya pajak. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak obyektif/kebendaan. Namun karena Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh wajib pajak, maka pendapatan wajib pajak akan turut berpengaruh tigkat keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

II.2.      Pendekatan penelitian:
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Penelitian kuantitatif korelasional. Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang banyak dituntuk menggunakan angka, mulai dari pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari hasilnya. Sedangkan pendekatan penelitian korelasional menyelidiki hubungan antara variabel-variabel psikologi yang beragam.

II.3.      Kerangka konseptual penelitian:
Kerangka konseptual penelitian dalam penelitian ini adalah tentang perilaku wajib pajak terhadap keberhasilan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo. Gambar berikut menyajikan kerangka konseptual pemikiran untuk pengembangan hipotesis pada penelitian ini.


Pengaruh secara simultan
 Pengaruh secara partial


II.4.      Hipotesis
Berdasarkan permasalahan dan kajian teori yang ada, dapat diajukan hipotesis sebagai berikut:
H1:      Tingkat kesadaran wajib pajak, tingkat pemahaman wajib pajak dan kemampuan wajib pajak secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak BUmi dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo
H2:      Tingkat kesadaran wajib pajak, tingkat pemahaman wajib pajak dan kemampuan wajib pajak secara partial berpengaruh terhadap penerimaan Pajak BUmi dan BAngunan di Kabupaten Sidoarjo


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


III.1.     Definisi konsep dan definisi operasional
Variabel dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis, yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas ada tiga, yaitu kesadaran perpajakan (X1), tingkat pemahaman pajak (X2), dan tingkat kemampuan wajib pajak (X3). Variabel terikatnya adalah keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Y).
a.    Kesadaran perpajakan adalah (X1), adalah rasa yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, menggunakan skala interval dengan skor sebagai berikut:
Sangat tidak setuju     = 1
Tidak setuju                 = 2
Netral                          = 3
Setuju                          = 4
Sangat setuju             = 5

b.    Tingkat pemahaman wajib pajak (X2), adalah pemahaman akan fungsi dan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pengukuran variabel ini menggunakan skala interval dengan skor sebagai berikut:

Sangat tidak setuju     = 1
Tidak setuju                 = 2
Cukup setuju               = 3
Sangat Setuju             = 4
Setuju Sekali               = 5

c.    Kemampuan wajib pajak (X3), merupakan kesanggupan wajib pajak membayar pajak yang ditinjau dari rasio ketetapan dengan pendapatan wajib pajak. Perhitungan nominal pajak berdasarkan luas bangunan, dilihat dari lokasi bangunan, kondisi fisik bangunan, umur bangunan, menggunakan skala interval dengan skor sebagai berikut:

Sangat tidak setuju     = 1
Tidak setuju                 = 2
Netral                          = 3
Setuju                          = 4
Sangat setuju              = 5

d.    Keberhasilan penerimaan pajak bumi dan bangunan (Y), adalah perbandingan antara pembayaran pajak bumi dan bangunan dibagi dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan per desa, dinyatakan dalam skala rasio dengan satuan persen. Pengukuran keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah:




 III.2.     Populasi dan Teknik Sampling
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah kabupaten Sidoarjo. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling, yang menggunakan kriteria wajib pajak yang mewakili daerah pedesaan dan perkotaan.

III.3.     Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan metode survey melalui kuesioner yang diberikan kepada responden.

III.4.     Teknik Analisis Data (Uji Statistik)
Teknik analisis data yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi linier berganda dengan persamaan sebagai berikut:


Keterangan:
Y    = Keberhasilan penerimaan pajak
X1   = Tingkat kesadaran wajib pajak
X2   = Tingkat pemahaman wajib pajak
X3   = Kemampuan wajib pajak
b0    = Konstanta
b1-3  = Koefisien regresi X1, X2, X3
e     = Standar error

Perhitungan dilakukan dengan menggunakan software SPSS. Sedangkan pembuktian hipotesis menggunakan uji hipotesis dengan mengunakan uji statistik sebagai berikut:
1.    Pengujian hipotesis pertama, digunakan uji F yaitu untuk menguji keberartian koefisien regresi secara serentak dengan membandingkan F hitung dengan F tabel pada α = 0,05 atau 5%
2.    Pengujian hipotesis kedua, digunakan uji t yaitu untuk menguji keberartian koefisien regresi partial, dilakukan dengan cara membandingkan t hitung dengan t tabel pada α = 0,05 atau 5%



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ekwanda, Dodi, 2012, Skala Pengukuran Dan Instrumen Penelitian, (http://205.196.121.142/v777dta285tg/r5ytw92gxhy3h7h/SKALA+PENGUKURAN+DAN+INSTRUMEN+PENELITIAN.pptx)

Murtiyasa, Budi, 2008, Prinsip Uji Hipotesis, (http://budimurtiyasa.files.wordpress.com/2008/09/konsepdasarujihipotesis1.ppt)

Prasetyo, Stephanie, 2006, Analisis persepsi dan harapan atas service quality di kantor pelayanan pajak Sidoarjo, (http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/s1/eakt/2006/jiunkpe-ns-s1-2006-32402079-10281-service-abstract_toc.pdf)

Prisca, Dina Septi, 2011, Pengujian Hipotesis: Regresi Linier Berganda, Uji T, Uji F dan Uji R Square (Penjelasan Lengkap), (http://carapandangku.blogspot.com/2011/07/pengujian-hipotesis-regresi-linier.html)

Rahman, Risqi, 2011, Populasi Dan Sampel, (http://af-file.googlecode.com/files/populasi-dan-sampel-.pptx)

UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, (http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU12Th1994-PERUBAHAN%20UU%20No12%20TA.pdf)




Nama: Ardi Perdana S.
NIM:  112020100028
Prodi: Administrasi Negara
Semester: III / Sore

1 komentar:

  1. Maaf bg, boleh saya minta kontak yang bisa di hubungi?
    soalnya saya berminat untuk melakukan penelitian dengan judul di atas....
    kalau emang abg gk keberatan bisa membalasnya ke email saya : rizka_wahyuni17@yahoo.com

    BalasHapus

 
;