Kamis, 17 Januari 2013

Observasi Lapangan: Pembuatan KTP Di Desa Keper Kec. Krembung


TUGAS
DEMOGRAFI SOSIAL



OBSERVASI LAPANGAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DI DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG
KABUPATEN SIDOARJO










Oleh :
1.          M. Hatta Karuniawan          (112020100002)
2.          Jumaroh                                (112020100003)
3.          Kristin Yuliani                       (112020100024)
4.          Ardi Perdana S.                    (112020100028)
5.          Ike Prasetyadewi S.             (122020100033)


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012



KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas observasi lapangan “OBSERVASI LAPANGAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO”. Penyusunan laporan observasi ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Demografi Sosial pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
            Keberhasilan penyusun dalam penyusunan laporan Observasi ini, ditunjang oleh berbagai pihak. Untuk itu penyusun ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.    Ibu DR. Luluk Fauziah, M.Si, sebagai dosen pengampu  Mata Kuliah Demografi Sosial atas bimbingannya dalam penyusunan laporan observasi ini.
2.    Bpk. Ahmad Jamaludin Kusen, selaku Kepala Desa Keper Kecamatan Krembung dan seluruh jajarannya yang telah bersedia memberikan tempat dan data guna terselesaikannya laporan observasi ini.
            Kami menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan yang masih membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
             Untuk itu kami harapkan masukan-masukan dan saran serta kritik dari semua pihak, sehingga laporan ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
            Akhir kata, penyusun berharap semoga Allah SWT, meridoi dan selalu melindungi apa yang telah kami lakukan, sehingga akhirnya kami mengharapkan laporan ini bermanfaat bagi kami, selaku penyusun yang membutuhkan nya. Amin.

            Wassallammualaikum Wr. Wb.
Sidoarjo, Januari  2013
                                                                                                                     

                                                                                                            Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN
       I.1.   Latar belakang
Pembangunan yang baik membutuhkan perencanaan pembangunan yang matang, data kependudukan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan tersebut, sebagai contoh dalam perencanaan pembangunan kesehatan  anak diperlukan jumlah penduduk usia di bawah 5 tahun; contoh lain kebutuhan data pemilihan umum (Pemilu)  atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) diperlukan data penduduk usia di atas 17 tahun. Data kependudukan yang lengkap dan akurat  akan menyempurnakan perencanaan pembangunan yang akan dibuat sehingga akan menghasilkan pembangunan yang efisien dan  berkesinambuangan. Kelengkapan data kependudukan sangat didukung oleh sumber sumber data misalnya: data regristrasi, data sensus penduduk, data survei dan lain lainnya.
            Di banyak Negara berkembang termasuk Indonesia, data kependudukan belum dianggap sebagai data yang penting bagi pembangunan. Meskipun data kependudukan tersebut dapat dikatakan cukup lengkap, tetapi sering diragukan reliabilitasnya. Kelengkapan dan akurasi data kependudukan  dapat bermanfaat dalam  menangani masalah masalah yang muncul misalnya: data pemilu,  penanganan bencana alam, pembangunan sarana kesehatan dan penddidikan serta masalah - masalah lain yang muncul.
            Dikarenakan betapa penting dan vitalnya data kependudukan tersebut, maka penulis mencoba melakukan observasi ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana kondisi data kependudukan yang ada di lapangan. Namun dalam observasi ini, peneliti hanya membatasi pada masalah pembuatan KTP yang merupakan modal awal seseorang diakui sebagai penduduk.




I.2.   Rumusan Masalah
Dalam observasi lapangan berikut ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana tata cara pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung?
2.       Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam membuat KTP?
3.      Berapa besar biaya yang diperlukan dalam membuat KTP?
4.      Permasalahan apa saja yang sering timbul berkenaan dengan pembuatan KTP? 

I.3. Tujuan Observasi
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui tata cara pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung.
2.      Untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam membuat KTP.
3.      Untuk mengetahui besar biaya yang diperlukan dalam membuat KTP.
4.      Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang serng timbul berkenaan dengan pembuatan KTP.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

II.1. Teori Kependudukan
Pertambahan jumlah penduduk tiap tahun yang semakin besar membuat beberapa ilmuwan khawatir akan masa depan umat manusia. Keprihatinan tersebut disampaikan diberbagai buku dan essey yang ditulis, yang kemudian menadi cikal bakal teori tentang kependudukan. Secara umum teori yang diungkapkan dibagi dalam 3 kelompok yaitu; (i)  Aliran Malthusian  (ii) Aliran Marxist (iii)  Aliran Neomalthusian,

(i)  Aliran Malthusian
            Masa  pencerahan di Eropah telah banyak melahirkan pemikiran diberbagai bidang pengetahuan, segala yang dilihat dalam kehidupan menjadi pemikiran para filsuf, tidak terkecuali jumlah  penduduk yang  bertambah terlalu cepat. Pemikiran seorang pendeta bernama Thomas Robert Malthus (1748 – 1834) tentang penduduk dalam  esseai-nya yang berjudul ”Essay  on Principle of Population it Affects the Future’ telah membangunkan kesadaran para ilmuwan dan anggota masyarakat untuk menyadari tentang  dampak jumlah penduduk yang tidak terkendali bagi kehidupan manusia sendiri. Dalam esseai-nya tersebut  Thomas Robert Malthus menyatakan:
             ’..........apa bila tidak ada pembatasan jumlah penduduk maka penduduk akan       berkembang biak dengan cepat sebagai deret bilangan  1, 2, 4, 8, 16, 32 ......, dan      disi lain jumlah pangan  hanyak mengalami pertambahan sebbagai           deret    bilangan 1, 2, 4, 6, 8, 10, 12 ......akibatnya penduduk dunia akan     mengalami             kelaparan hebat. Untuk menghindari kekuranga bahan pangan       maka jumlah penduduk harus dibatasi. Untuk itu  perlu dilakukan moral         restrain (pengekangan diri: pengekanagn nafsu seksual, penundaan             perkawinan)”

            Essai Malthus sangat efektif membangun kesadaran para ilmuwan  tentang pentingnya masalah jumlah penduduk yang besar, meskipun pemikiran Malthus sangat sederhana. Kesederhanaan  essei tersebut terletak pada pemikirannya dengan menggunakan dua variabel saja yaitu jumlah penduduk dan jumlah pangan, padahal besarnya jumlah penduduk tidak ditentukan oleh jumlah pangan saja. John Stuart Mill mengkritik esseinya dengan mengatakan bahwa manusia dapat mengontrol perilaku demografisnya antara lain : mengendalikan fertilitas. Selain itu Marx mengritik pendapat Malthus dengan mengatakan bahwa jumlah penduduk yang banyak tidak harus menimbulkan kematian antara lain dengan mengimport bahan makanan, memindahkan penduduk ke tempat lain  dan  peningkatan pendidikan penduduk.
 Ilmuwan melakukan beberapa kritik tentang kelemahan ide dalam essai-nya, secara garis besar  kritik  terhadap ide Malthus  tersebut adalah Malthus dalam esseinya belum memikirkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Revolusi pertanian ( green revolution) seperti: bibit unggul, varitas baru, insektisida/obat-2 hama, pupuk dan perangsang tumbuh, managemen usaha,  telah meningkatkan produksi pertanian/perikanan/peternakan secara berlipat ganda dalam waktu yang singkat,
  2. Ditemukan tanah tanah baru (benua baru: Amerika dan Australia) dikemudian  hari  memberikan peluang bagi usaha petanian melakukan ekstensifikasi sekaligus intensifikasi di lahan lahan pertanian yang baru sehingga produksi total pangan dunia meningkat dengan cepat,
  3. Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi memungkinkan pengiriman bahan pangan di wilayah wilayah yang menghadapi kelaparan dapat dengan cepat dilakukan sehingga kelaparan penduduk  di suatu wilayah  dapat dihindari secara cepat dan tepat.
  4. Thomas Robert Malthus tidak mempertimbangkan keinginan pasangan pasangan suami istri (pasutri) dan pasanngan usia subur lain melakukan  usaha pembatasan kelahiram dengan menggunakan kontrasepsi
  5. Teori yang diungkapkan tidak mempertimbangkan perilaku fertilitas penduduk yaitu fertilitas (tingkat kelahiran) penduduk akan  menurun seiring dengan tingkat kesejahteraan yang  meningkat.
           
            Pembatasan jumlah penduduk saat ini telah berkembang jauh lebih ekstrim disbanding jaman Malthus yang terbatas pada  moral restraints (pengekangan diri) yang meliputi : pengekangan nafsu seksual dan penundaan perkawinan. Pada saat ini       usaha usaha pembatasan jumlah penduduk telah merambah pada usaha mengurangi kelahiran maupun usaha penyabutan nyawa. Secara garis besar saat ini usaha pembatasan jumlah penduduk dilakukan dengan dua kelompok besar yaitu preventive checks dan positive checks. Secara ringkas disajikan dalam table berikut     ::         

Berbagai Jenis Pembatasan Jumlah Penduduk
Preventive Checks
Positive Checks
Moral Renstraints
Vice
Vice
Misery
ü  Pengekangan nafsu seksual
ü  Penundaan perkawinan

ü  Aborsi
ü  Homoseksual
ü  Pengekangan nafsu seksual
ü  Promiscuity
ü  Adultern
ü  Penggunaan kontrasepsi

ü  Pembunuhan anak-anak
ü  Pembunuhan orang cacat
ü  Pembunuhan orang-orang tua

ü  Epidemi
ü  Bencana alam
ü  Peperangan
ü  Kekurangan pangan


            Preventive  cheks  merupakan usaha usaha pembatasan jumlah penduduk melalui penekanan kelahiran yaitu moral renstraints dan vice. Usaha usaha moral restraints (pengekangan diri) meliputi  (i) pengekangan nafsu seksual misalnya tidak kawin; (ii)  penundaan  perkawinan, bentuknya berupa : meningkatkan partisipasi wanita wanita muda dalam pendidikan yang lebih tinggi (SMA atau Perguruan tinggi) atau partisipasi dalam pekerjaan luar rumah (public). Sedangkan vice (usaha pengurangan kelahiran) meliputi: aborsi (pengguguran kandungan), hubungan sesama jenis misalnya  homoseksual (hubungan  sesame jenis laki-laki) atau lesbian-seksual (hubungan sesama jenis perempuan), penggunaan alat kontrasepsi (kondom, pil KB, IUD/inplant, suntik KB, tubektomi dan vasektomi dan lain lainnya ), promiscuity (kawin kontrak, kumpul kebo) , adultery atau perzinahan
            Usaha  Positive checks merupakan gejala/usaha- usaha  pembatasan pertumbuhan penduduk melalui proses kematian yang meliputi (i) vice (kejahatan) atau segala upaya/jenis pencabutan nyawa, yang banyak dilakukan dengan membunuh anak-anak (infanticide), orang orang tua atau orang orang cacat, usaha usaha ini biasanya dilakukan terhadap penduduk yang dianggap tidak produktif; (ii) misery (kemelaratan) yaitu keadaan yang menyebabkan kematian penduduk misalnya: epidemic, bencana alam, kelaparan, kekurangan bahan pangan, peperangan dan geinocide  (pembunuhan terhadap etnik tertentu yang dilakukan secara sengaja).

Teori  kependudukan Malthus ini banyak diadopsi oleh negara negara  yang tergolong maju misalnya : Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australis, Inggris, Perancis, Jerman, Swiss, Belanda dan negara negara Eropa Barat lainnya. Pemerintah Negara Negara tersebut dalam kependudukan menganut Kebijakan Anti Natalitas artinya pemerintah  berusaha untuk menekan tingkat kelahiran secara ketat, oleh karena ini jumlah penduduk di negara-negara tersebut konstan bahkan jumlah penduduk cenderung  mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Upaya-upaya pemerintah -negara negara tersebut  antara lain:
(i)            Meningkatkan partisipasi pendidikan penduduk terutama wanita, peningkatan pendidikan  akan membangun kesadaran keluarga kecil yang berkualitas; disamping itu bagi wanita  meningkatannya pendidikan berarti  penundaan perkawinan.
(ii)           Meningkatkan partisipasi angkatan kerja bagi wanita, keterlibatan wanita ke lapangan kerja atau publik menyebabkan wanita mempertimbangkan untuk mengasuh anak atau enggan untuk memiliki anak dan mangasuhnya.
(iii)          Meningkatkan kesejahteraan penduduk, biasanya fertilitas penduduk berubah menurut variabel ekonomi yaitu fertilitas (tingkat kelahiran) penduduk akan  menurun seiring dengan tingkat kesejahteraan yang  meningkat.
(iv)         Mempermudah penduduk untuk mengakses alat kontrasepsi

(ii) Aliran  Marxist
            Hasil pemikiran  Thomas Robert Malthus tidak direspon secara positif oleh semua ilmuwan, kritikan  teori Malthus datang dari Karl Marx dan Freidrich Engel yang terkenal sebagai tokoh sosialis. Bagi Karl Marx dan Freidrich Engel, pertambahan penduduk yang cepat  bukanlah  masalah bagi masa depan manusia, pertambahan penduduk yang cepat atau tekanan penduduk  bukan  berakibat terhadap tekanan bahan pangan  yang menyebabkan kelaparan tetapi  tekanan penduduk berakibat terhadap tekanan kesempatan kerja. Kemelaratan penduduk disebabkan kesalahan struktur masyarakat, kaum kapitalis (pemilik modal) mengambil sebagian pendapatan buruh dengan cara mengambil keuntungan usaha untuk para kapitalis , membayar  mesin mesin dan bunga bank akibatnya upah buruh ditekan atau dibayar murah. Hal itu yang menyebabkan penduduk (buruh) menjadi melarat yang akibat terburuknya adalah kematian. Jika factor factor  produksi dapat dikusai buruh maka buruh akan menikmati hasil produksi sehingga buruh terhindar dari kemelaratan  atau kelaparan  dan penduduk terhindar dari kematian, oleh karena itu pembatasan jumlah penduduk tidak diperlukan, tetapi yang dibutuhkan perubahan social dalam masyarakat.

            Jika teori kependudukan Malthus diadopsi oleh Negara Negara liberal, maka teori kependudukan aliran  Marxisme  merupakan bagian dari  paham Marxisme   secara umum yang banyak diterapkan di negera negara sosialis misalnya: Korea Utara, Kuba, Cekoslowakia, Rusia, Republik Rakyat China. Perjalanan sejarah menunjukkan pertumbuhan penduduk yang cepat telah melada beberapa negara  sosialis sehingga  memaksa pemerintah yang bersangkutan  mengambil kebijakan kependudukan  yang berbeda dengan ajaran Marxisme.  Kebijakan kependudukan yang bersifat anomaly  tersebut misalnya : ( a ) Republik Rakyat China dengan jumlah penduduk mencapai 1.500.000.000 jiwa  telah memaksa pemerintah  untuk mengambil kebijakan kependudukan dengan anti natalitas, sebuah kebijakan kependudukan yang mestinya tidak dikenal dalam konsep negara-negara  sosialis. Kebijakan kependudukan pemerintah China adalah memberikan denda/pajak kepada penduduk yang memiliki anak lebih dari satu orang.

(iii) Aliran Neomalthusian
Selain aliran  Marxisme dan Malthusian, aliran lain yang berkembang yaitu aliran Neomalthusian. Aliran Neomalthusian memiliki kesamaan konsep dasar dengan Malthusian yaitu percaya bahwa pertumbuhan penduduk pasti akan terjadi dan berdampak negatif pada manusia walaupun  tidak secara persis setuju dengan argumen argumen aliran Malhusian, beberapa argumen Malthus dianggap tidak rasional oleh karena itu aliran ini lebih ekstrim dalam  melakukan tindakan tindakan untuk mengurangi jumlah penduduk, misalnya: aborsi, legalitas homoseksual, hukuman mati
 Neomalthusian  berusaha menyadarkan manusia dengan menggunakan fakta fakta tentang jumlah penduduk dunia yang terus bertambah serta mengungkapkan proyeksi jumlah penduduk dunia di masa mendatang  dengan akibat yang ditimbulkan, misalnya :  jumlah penduduk dunia  yang akan mendekati 7 milyar (2015) dan jumlah penduduk akan terus meningkat  hingga 12 – 15 milyar di tahun 2050. Paul Ehrlich dan Garrett Hardin dalam essaynya ’The  Population Boom’ menjelaskan  hubungan antara penduduk dunia dan kondisi lingkungan, antara lain : (1) jumlah penduduk dunia meningkat pesat dan semakin padat (2)  pertambahan bahan pangan  terbatas dan tidak secepat  pertumbuhan  penduduk  sehingga dibeberapa wilayah dunia akan mengalami kelangkaan bahan makanan (3) lingkungan tempat tinggal manusia  semakin rusak dan tercemar.
Beberapa ilmuwan yang mendukung teori neomalthusian adalah  kelompok ilmuwan yang tergabung dalam Rome Club  (Club de Roma), salah satunya adalah Dannis L Meadows dkk  yang melahirkan tulisan The Limits to Growth . Dalam buku The Limits to Growth menjelaskan hubungan pertumbuhan penduduk dunia dengan  beberapa variabel lain yaitu produksi  pertanian,  penggunaan sumberdaya alam, produksi industri dan pulusi. Kelima variabel tersebut digambarkan dalam  tiga tahapan yaitu  increasing (kenaikan), stasioner (stabil) dan decreasing (penurunan), masing masing tahapan terjadi tidak bersamaan pada setiap variabel. Keadaan tersebut  dapat dijelaskan  bahwa saat jumlah penduduk mengalami kenaikan (tahap increasing) maka sumberdaya alam sudah mengalami penurunan (decreasing)  yang signifikan, produksi pertanian dan industri mengalami kenaikkan (increasing) namun  jumlahnya tidak dapat mengimbangi kenaikkan jumlah penduduk, sementara itu tingkat polusi secara konsisten meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk dan  industri.


II.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Surat Izin Tinggal Tetap (iTAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari WNA yang sudah memiliki iTAP dan berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya desesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus bagi warga yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang seiap lima tahun sekali. Perpanjangan KTP dilaksanakan di instansi dengan layanan administrasi kependudukan. Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan, dan karena perubahan data bagi WNI.
Mekanisme pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.        Berdasarkan alasan diatas mekanisme/ persyaratan yang dipersiapkanpun berbeda. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil :

a. Penerbitan KTP Baru, terdiri dari :
(1) Telah mencapai 17 tahun.
(2) Sudah kawin atau pernah kawin
(3) Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
(4) Foto copy dokumen :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun.
- Akta Kelahiran
(5) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari Luar Negeri.

b. Penerbitan KTP baru Orang Asing yeng memiliki Ijin Tinggal Tetap :
(1) s/d (3) sama dengan di atas
(4) Foto copy sama dengan di atas ditambah dengan Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
(5) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

c. Penerbitan KTP karena perpanjangan :
(1) Foto copy Kartu Keluarga (KK)
(2) KTP lama
(3) Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Kepolisian.

d. Penerbitan KTP karena Pindah Datang :
(1) Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang.
(2) Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang pindah datang dari Luar Negeri.


e. Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak :
(1) Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP rusak.
(2) Foto copy KTP
(3) Paspor dan Surat Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

f. Penerbitan KTP karena Perubahan Data :
(1) Foto copy Kartu Keluarga.
(2) KTP lama
(3) Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependuduk dan peristiwa penting.

g. Ketentuan Pas Photo berwarna :
- Ukuran 2 x 3 cm dengan 70% tampak wajah dan dapat mengenakan jilbab.
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah, tahun genap berwarna biru.

h. Dalam hal perpanjangan KTP, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana. Penerbitan KTP karena Pindah, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana Daerah Baru.










BAB III
METODE PENELITIAN


III. 1.   Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Desa Keper Kecamatan Krembung

       III. 2.   Bentuk Penelitian
Adapun bentuk penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan kunjungan (observasi) ke Desa Keper Kecamatan Krembung untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan permasalahan-permasalahan apa yang sering muncul di desa tersebut.

       III. 3.   Teknik Pengumpulan Data     
Teknik pengumpulan data yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dengan petugas yang berkaitan dengan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Desa Keper Kecamatan Krembung..


       III. 4.  Teknik Analisa Data
Dilakukan dengan mengolah penjelasan petugas di Desa Keper Kecamatan Krembung dan mengevaluasi semua data yang didapat.







BAB IV
TEMUAN DAN PEMBAHASAN


IV.1. Gambaran Umum

IV. 1.1. Letak Wilayah
         1.    Luas dan batas wilayah :
      a.   Luas Desa / Kelurahan     :     144.440 Ha
      b.   Batas Wilayah                   :    
1)  Sebelah Utara                    :     Desa Kebakalan Kec. Porong
       2) Sebelah Selatan                :     Desa Tambakrejo Kec. Krembung
      3) Sebelah Barat                     :     Desa Kedungsumur Kec. Krembung
       4) Sebelah Timur                   :     Desa Kedungsolo Kec. Porong

2.     Kondisi Geografis :
          a. Ketinggian tanah dari permukaan laut    :     7 M
          b. Banyaknya Curah hujan                         :     2000 s/d 2500 mm/Th
          c. Topografi                                                 :     Dataran rendah
          d. Suhu udara rata – rata                            :     23o C s/d 32o C

3.    Orbitasi ( Jarak dari Pusat Pemerintahan Desa / Kelurahan ) :
a. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan       :     7 KM
b. Jarak dari ibukota Kabupaten                              :     21 KM
c. Jarak dari ibukota Negara                                   :     744 KM





 IV. 1.2. Jumlah Penduduk

1.       Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin    
NO
Jenis Kelamin
Jumlah (Jiwa)
1.
Laki-laki
1320  jiwa
2.
Perempuan
1290  jiwa

Jumlah
2610  jiwa


2.       Jumlah Penduduk menurut Agama / Penghayat Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
No.
Agama
Orang
1.
Islam
2594 Orang
2.
Kristen
4 Orang
3.
Katholik
12 Orang
4.
Hindu
0 Orang
5.
Budha
0 Orang
6.
Penganut/Penghayat Kepercayaan Terhadap  Tuhan Yang Maha Esa
0 Orang


Jumlah              

2610  Orang

3.       Jumlah Penduduk menurut Usia

a.     Kelompok Pendidikan
No.
Usia
Orang
1.
 00 – 03 tahun
71 Orang
2.
04 – 06 tahun
72 Orang
3.
07 – 12 tahun
235 Orang
4.
13 – 15 tahun
141 Orang
5.
16 – 18 tahun
127 Orang
6.
19 – keatas
1964 Orang


Jumlah

2610  Orang


b.    Kelompok Tenaga Kerja        
No.
Usia
Orang
1.
10 – 14 tahun
237 Orang
2.
15 – 19 tahun
208 Orang
3.
20 – 26 tahun
366 Orang
4.
27 – 40 tahun
777 Orang
5.
41 – 56 tahun
 672 Orang


4.       Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
No.
Pendidikan
Orang
1.
Taman Kanak – Kanak
64 Orang
2.
Sekolah Dasar
 820 Orang
3.
SMP / SLTP
 497 Orang
4.
SMA / SLTA
763 Orang
5.
Akademi / D1 – D3
27 Orang
6.
Sarjana (S1 – S3 )
50 Orang

5.       Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
No.
Pekerjaan
Orang
1.
Pegawai Negeri Sipil  
30 Orang
2.
A B R I
 17 Orang
3.
Swasta
 1099 Orang
4.
Wiraswasta / Pedagang         
60 Orang
5.
Tani    
310 Orang
6.
Pertukangan
0 Orang
7.
Buruh Tani
13 Orang
8.
Pensiunan
7 Orang
9.
Nelayan
0 Orang
10.
Pemulung
0 Orang
11.
Jasa
0 Orang



IV.2. Hasil Wawancara
IV.2.1. Pembuatan KTP

Ø  Bagaimana cara membuat KTP baru?
ü  Kalau bikin KTP baru atau untuk pemula, yang mau bikin KTP datang ke balai desa sama bawa persyaratan untuk bikin KTP baru, seperti copy KK sama pengantar dari RT/RW. Setelah itu nanti di sini dibuatkan surat pengantar. Setelah itu baru foto KTP ke kecamatan.

Ø  Bagaimana cara memperpanjang KTP?
ü  Kalau untuk perpanjangan, syaratnya sama seperti bikin KTP baru, membawa copy KK dan pengantar dari RT/RW. Hanya bedanya, KTP lama yang sudah mati harus dibawa. Soalnya nanti di kecamatan diambil lalu diganti dengan KTP yang baru

Ø  Bila KTP hilang/rusak?
ü  Kalau KTPnya rusak, KTP yang rusak dibawa sebagai bukti sambil melampirkan copy KK dan pengantar dari RT/RW. Tapi kalau KTPnya hilang, harus minta surat kehilangan dulu ke kepolisian.

Ø   Berapa lama proses pembuatan KTP?
ü  Kalau bikin KTP di wilayah kecamatan Krembung cepat, 15 menit saja sudah selesai. Jadi setelah semua persyaratannya yang dari desa lengkap seperti copy KK dan surat pengantar, nanti langsung berangkat ke kecamatan. Di kecamatan nanti langsung di foto, setelah itu ditunggu 10 – 15 menit, KTPnya sudah jadi.

Ø  Berapa biaya untuk pengurusan KTP?
ü  Untuk pembuatan KTP biayanya gratis, baik di Desa maupun di Kecamatan. Namun di sini ada beberapa RT yang menerapkan sistem setiap meminta surat pengantar ke RT/RW harus ngisi kas RT, besarnya juga tergantung kesepakatan warga RT masing-masing, ada yang seribu atau dua ribu rupiah. Uang itu nantinya akan digunakan untuk keperluan warga RT itu sendiri.


IV.2.2. Permasalahan Seputar KTP

Ø  Permasalahan apa saja yang biasa terjadi dalam pembuatan KTP?
ü  Kalau masalah itu biasanya seperti salah atau beda nama antara KTP dengan KK atau ijasah.

Ø  Bagaimana penyelesaiannya?
ü  Kalau desa menyarankan namanya disesuaikan dengan ijasah atau buku nikah, karena ijasah tidak dapat diganti. Caranya, orang yang bersangkutan dating ke balai desa dengan membawa KTP yang salah/beda nama dan dilampiri dengan copy ijasah terakhir. Nanti di desa dibuatkan pengantar seperti perpenjangan KTP, setelah itu berangkat ke kecamatan dan bilang ke petugas kecamatan kalau ada salah/beda nama.

Ø  Menurut peraturan, ada sanksi bagi orang yang terlambat mengurus perpanjangan KTP. Bagaimana tanggapan bapak?
ü  Peraturannya memang begitu, tapi kalau ada yang melewati batas waktu tersebut ya tetap dibuatkan pengantar untuk bikin KTP ke kecamatan. Malahan ada yang sudah bertahun-tahun mati KTPnya.

Ø  Apakah tidak ada sanksi ?
ü  Ya ndak ada. Ya kami biarkan saja, berapa lamapun matinya. Nanti kalau misalnya kena sanksi, ya itu urusannya di kecamatan. Tapi sampai saat ini di kecamatan juga tidak dikenakan sanksi atau denda apa-apa kok

Ø  Mengapa ada warga yang KTP nya sudah mati tetapi belum juga mengurus penggantian/perpanjangan KTP?

ü  Alasannya ya macam-macam. Ada yang lupa dan baru sadar kalau KTPnya mati. Ada yang baru mengurus karena punya keperluan. Kebanyakan warga disini memang seperti itu, baru ngurus KTP kalau ada perlunya, seperti mau melamar kerja atau pinjam uang ke bank.

Ø  Apakah tidak ada himbauan atau sosialisasi dari desa sendiri terkait KTP yang telah habis masa berlakunya?

ü  Ya ada, tapi ya sekedar himbauan saja. Soalnya di desa sendiri tidak memiliki data warga mana saja yang KTPnya mati. Desa hanya sekedar memberikan surat pengantar saja untuk membuat KTP di kecamatan. Setelah itu desa sudah tidak tahu lagi, apakah warga tersebut langsung berangkat ke kecamatan untuk membuat KTP atau tidak. Soalnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan warga yang sudah membuat KTP baru untuk melapor ke desa lagi.

IV.3. Pembahasan

            Dari hasil wawancara kami dengan petugas yang melayani pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung ditemui bahwa sebagian besar warga di Desa Keper Kecamatan Krembung masih tidak perduli dengan pentingnya Kartu Tanda Penduduk. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya warga yang terlambat mengurus perpanjangan/penggantian KTP yang telah habis masa berlakunya, bahkan hingga bertahun-tahun. Mereka baru akan mengurus KTP apabila memiliki tujuan atau kepentingan yang kepentingan tersebut membutuhkan KTP yang masih berlaku, seperti melamar pekerjaan dan melakukan pinjaman kredit ke bank. Warga di Desa Keper Kecamatan Krembung tampaknya masih belum mengetahui tentang manfaat atau kegunaan KTP yakni KTP merupakan dokumen kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri yang dapat digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus berbagai kepentingan dan hak-hak seseorang sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, bila seseorang tidak memiliki KTP, maka orang tersebut bisa dikatan bukan sebagai penduduk dan Warga Negara Indonesia.

Menurut pendapat kami, hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan warga dan kurangnya sosialisasi dari pihak terkait. Selain itu, tingkat pendidikan warga yang masih banyak hanya berijasah SD dan SMP serta pekerjaan warga yang tidak terlalu membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat warga kurang memperhatikan akan adanya KTP. Tidak adanya sanksi yang tegas juga menjadi penyebab warga enggan untuk memperbaharui KTP mereka. Padahal di dalam KTP tersebut memuat data-data pribadi pemiliknya seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat. Apabila terjadi perubahan data pribadi dan pemilik KTP tersebut tidak segera melaporkannya, akan terjadi kekeliruan data yang ada pada instansi terkait. Hal tersebut secara tidak langsung pasti juga akan berakibat pada proses pembangunan.

            Proses Pembuatan KTP di wilayah Kecamatan Krembung sendiri menurut pendapat kami sangat mudah dan cepat yakni hanya sekitar 15 menit serta tidak dipungut biaya. Sehingga sangat disayangkan apabila warga Desa Keper Kecamatan Krembung tidak memanfaatkan hal ini.

Undang – undang No. 23 Tahun 2006 pasal 89 dan pasal 97 telah menyebutkan bahwa ada sanksi terhadap penduduk yang tidak memiliki KTP.
·         Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
·         Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan perpanjangan KTP.
-       Terhadap WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
-       Terhadap penduduk orang asing paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
           
           
            Pemahaman KTP penting dimiliki dan dibawa saat berpergian perlu lebih disosialisasikan. Ibarat paspor sebagai identitas WN asing saat berada di negeri lain, KTP sama pentingnya untuk pembuktian kewarganegaraan yang sah. Peranan KTP juga sangat diperlukan bilamana terjadi kecelakaan lalulintas terhadap warga yang berpergian. Melalui identitas dalam KTP, keluarga korban bisa diberitahu lebih awal dan polisi dapat bertindak lebih cepat karena bisa terhubung dengan keluarga korban bila kecelakaan lalu lintas terjadi.   

























BAB V
KESIMPULAN


V.1 Kesimpulan

            Masih banyak warga Desa Keper yang terlambat mengurus Kartu Tanda Penduduk dikarenakan warga menganggap bahwa Kartu Tanda Penduduk masih kurang penting keberadaanya. Warga baru akan mengurus KTP apabila mereka benar-benar memerlukan adanya KTP. Hal ini disebabkan karena tidak adanya operasi yustisi dan pemberian sanksi terhadap mereka yang terlambat mengurus KTP.
            Ketidaktahuan warga dan kurangnya sosialisasi juga menjadi faktor pendukung bagi warga untuk tidak segera melakukan penggantian KTP. Tingkat pendidikan yang masih rendah dan pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan KTP juga turut menjadi faktor pendukung seseorang enggan untuk memperbarui KTP mereka.
            Tidak adanya denda yang dikenakan bagi mereka yang terlambat melakukan penggantian KTP semakin menambah bebasnya seseorang untuk mengurus KTP kapan saja saat mereka membutuhkannya. Pemahaman KTP penting dimiliki dan dibawa saat berpergian perlu lebih disosialisasikan karena KTP adalah sebagai bukti kewarganegaraan yang sah.  Selain itu dengan tertibnya administrasi, maka proses pembangunan akan lebih mudah dlakukan.


V.2 Saran

Berdasarkan hasil observasi yang dlakukan, maka kami mengajukan beberapa saran, yakni:
1.    Hendaknya ada sosialisasi tentang pentingnya memiliki KTP
2.    Hendaknya ada sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang bagi warga yang terlambat melakukan penggantian KTP yang habis masa berlakunya
3.    Hendaknya sering dilakukan operasi yustisi oleh instansi terkait guna mencegah banyaknya warga yang tidak memiliki KTP atau KTP yang telah habis masa berlakunya.
4.    Hendaknya ada peraturan  yang mengatur agar setiap pemilik KTP yang baru untuk melapor ke desa/kelurahan sehingga desa/kelurahan juga memiliki data KTP penduduknya.
5.    Perlu dilakukan revisi undang-undang terutama dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada para pelanggar karena menurut kami sanksi tersebut masih sangat murah yang mengakibatkan masyarakat menganggap remeh hal tersebut.
























DAFTAR PUSTAKA

Mantra, Ida Bagoes. 2011. Demografi Umum. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminisrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2006.
Monografi Desa Keper Semester I Tahun 2012

1 komentar:

  1. The titanium chain in the world of the road - TITNIA
    The titanium chain titanium blue in the world of the road · 1. 2013 ford focus titanium hatchback The chain in the titanium razor world of the road · titanium for sale 2. The chain in the world of the road · titanium alloy nier 3. The chain in the world of the road. · 4. The chain in the world of the road. · 5. The chain in the world of the road. · 6.

    BalasHapus

 
;