TUGAS
DEMOGRAFI SOSIAL
OBSERVASI LAPANGAN PEMBUATAN KARTU
TANDA PENDUDUK (KTP)
DI DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG
KABUPATEN SIDOARJO
Oleh :
1.
M. Hatta Karuniawan (112020100002)
2.
Jumaroh (112020100003)
3.
Kristin Yuliani (112020100024)
4.
Ardi Perdana S. (112020100028)
5.
Ike Prasetyadewi S. (122020100033)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadiran Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
observasi lapangan “OBSERVASI LAPANGAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) DI
DESA KEPER KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO”. Penyusunan laporan observasi
ini dibuat untuk memenuhi salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir
Semester (UAS) Mata Kuliah Demografi Sosial pada Program Studi Ilmu
Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA).
Keberhasilan penyusun dalam penyusunan laporan Observasi ini, ditunjang oleh
berbagai pihak. Untuk itu penyusun ingin mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1. Ibu DR. Luluk Fauziah, M.Si, sebagai dosen pengampu Mata Kuliah Demografi Sosial atas
bimbingannya dalam penyusunan laporan observasi ini.
2. Bpk. Ahmad Jamaludin Kusen, selaku Kepala Desa Keper
Kecamatan Krembung dan seluruh jajarannya yang telah bersedia memberikan tempat
dan data guna terselesaikannya laporan observasi ini.
Kami menyadari bahwa dalam
penyusunan laporan ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan yang masih
membutuhkan perbaikan lebih lanjut.
Untuk itu kami harapkan masukan-masukan dan saran serta kritik dari semua
pihak, sehingga laporan ini menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Akhir kata, penyusun berharap semoga Allah SWT, meridoi dan selalu melindungi
apa yang telah kami lakukan, sehingga akhirnya kami mengharapkan laporan ini
bermanfaat bagi kami, selaku penyusun yang membutuhkan nya. Amin.
Wassallammualaikum Wr. Wb.
Sidoarjo, Januari 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar belakang
Pembangunan yang baik membutuhkan perencanaan pembangunan
yang matang, data kependudukan mempunyai peranan yang sangat penting dalam
perencanaan pembangunan tersebut, sebagai contoh dalam perencanaan pembangunan
kesehatan anak diperlukan jumlah
penduduk usia di bawah 5 tahun; contoh lain kebutuhan data pemilihan umum
(Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) diperlukan data penduduk
usia di atas 17 tahun. Data kependudukan yang lengkap dan akurat akan menyempurnakan perencanaan pembangunan
yang akan dibuat sehingga akan menghasilkan pembangunan yang efisien dan berkesinambuangan. Kelengkapan data
kependudukan sangat didukung oleh sumber sumber data misalnya: data
regristrasi, data sensus penduduk, data survei dan lain lainnya.
Di banyak Negara berkembang termasuk
Indonesia, data kependudukan belum
dianggap sebagai data yang penting bagi pembangunan. Meskipun data
kependudukan tersebut dapat dikatakan cukup
lengkap, tetapi sering diragukan reliabilitasnya.
Kelengkapan dan akurasi data kependudukan
dapat bermanfaat dalam menangani
masalah masalah yang muncul misalnya: data pemilu, penanganan bencana alam, pembangunan sarana kesehatan dan
penddidikan serta masalah - masalah lain yang muncul.
Dikarenakan
betapa penting dan vitalnya data kependudukan tersebut, maka penulis mencoba
melakukan observasi ke lapangan untuk mengetahui sejauh mana kondisi data
kependudukan yang ada di lapangan. Namun dalam observasi ini, peneliti hanya
membatasi pada masalah pembuatan KTP yang merupakan modal awal seseorang diakui
sebagai penduduk.
I.2. Rumusan
Masalah
Dalam observasi
lapangan berikut ini, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana tata
cara pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung?
2.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam
membuat KTP?
3.
Berapa besar
biaya yang diperlukan dalam membuat KTP?
4.
Permasalahan
apa saja yang sering timbul berkenaan dengan pembuatan KTP?
I.3. Tujuan Observasi
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui tata cara pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung.
2.
Untuk
mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam membuat KTP.
3.
Untuk
mengetahui besar biaya yang diperlukan dalam membuat KTP.
4.
Untuk
mengetahui permasalahan-permasalahan yang serng timbul berkenaan dengan
pembuatan KTP.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Teori
Kependudukan
Pertambahan
jumlah penduduk tiap tahun yang semakin besar membuat beberapa ilmuwan khawatir
akan masa depan umat manusia. Keprihatinan tersebut disampaikan diberbagai buku
dan essey yang ditulis, yang kemudian menadi cikal bakal teori tentang
kependudukan. Secara umum teori yang diungkapkan dibagi dalam 3 kelompok yaitu;
(i) Aliran Malthusian (ii) Aliran Marxist (iii) Aliran Neomalthusian,
(i) Aliran
Malthusian
Masa
pencerahan di Eropah telah banyak melahirkan pemikiran diberbagai bidang
pengetahuan, segala yang dilihat dalam kehidupan menjadi pemikiran para filsuf,
tidak terkecuali jumlah penduduk
yang bertambah terlalu cepat. Pemikiran
seorang pendeta bernama Thomas Robert Malthus (1748 – 1834) tentang penduduk
dalam esseai-nya yang berjudul ”Essay on Principle of Population it Affects the
Future’ telah membangunkan kesadaran para ilmuwan dan anggota
masyarakat untuk menyadari tentang
dampak jumlah penduduk yang tidak terkendali bagi kehidupan manusia
sendiri. Dalam esseai-nya tersebut
Thomas Robert Malthus menyatakan:
’..........apa bila tidak ada pembatasan
jumlah penduduk maka penduduk akan berkembang
biak dengan cepat sebagai deret bilangan
1, 2, 4, 8, 16, 32 ......, dan disi lain jumlah pangan hanyak mengalami pertambahan sebbagai deret bilangan
1, 2, 4, 6, 8, 10, 12 ......akibatnya penduduk dunia akan mengalami kelaparan
hebat. Untuk menghindari kekuranga bahan pangan maka jumlah penduduk harus dibatasi. Untuk itu perlu dilakukan moral restrain (pengekangan diri: pengekanagn nafsu seksual,
penundaan perkawinan)”
Essai Malthus sangat efektif
membangun kesadaran para ilmuwan tentang
pentingnya masalah jumlah penduduk yang besar, meskipun pemikiran Malthus
sangat sederhana. Kesederhanaan essei
tersebut terletak pada pemikirannya dengan menggunakan dua variabel saja yaitu
jumlah penduduk dan jumlah pangan, padahal besarnya jumlah penduduk tidak
ditentukan oleh jumlah pangan saja. John Stuart Mill mengkritik esseinya dengan
mengatakan bahwa manusia dapat mengontrol perilaku demografisnya antara lain :
mengendalikan fertilitas. Selain itu Marx mengritik pendapat Malthus dengan
mengatakan bahwa jumlah penduduk yang banyak tidak harus menimbulkan kematian
antara lain dengan mengimport bahan makanan, memindahkan penduduk ke tempat
lain dan
peningkatan pendidikan penduduk.
Ilmuwan melakukan beberapa kritik
tentang kelemahan ide dalam essai-nya, secara garis besar kritik
terhadap ide Malthus tersebut
adalah Malthus dalam esseinya belum memikirkan beberapa hal sebagai berikut:
- Revolusi pertanian ( green revolution) seperti: bibit unggul, varitas baru,
insektisida/obat-2 hama, pupuk dan perangsang tumbuh, managemen
usaha, telah meningkatkan produksi
pertanian/perikanan/peternakan secara berlipat ganda dalam waktu yang
singkat,
- Ditemukan tanah tanah baru (benua baru: Amerika dan
Australia) dikemudian hari memberikan peluang bagi usaha petanian
melakukan ekstensifikasi sekaligus intensifikasi di lahan lahan pertanian
yang baru sehingga produksi total pangan dunia meningkat dengan cepat,
- Kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi
memungkinkan pengiriman bahan pangan di wilayah wilayah yang menghadapi
kelaparan dapat dengan cepat dilakukan sehingga kelaparan penduduk di suatu wilayah dapat dihindari secara cepat dan tepat.
- Thomas Robert Malthus tidak mempertimbangkan
keinginan pasangan pasangan suami istri (pasutri) dan pasanngan usia subur
lain melakukan usaha pembatasan
kelahiram dengan menggunakan kontrasepsi
- Teori yang diungkapkan tidak mempertimbangkan
perilaku fertilitas penduduk yaitu fertilitas (tingkat kelahiran) penduduk
akan menurun seiring dengan tingkat
kesejahteraan yang meningkat.
Pembatasan jumlah penduduk saat ini
telah berkembang jauh lebih ekstrim disbanding jaman Malthus yang terbatas
pada moral restraints (pengekangan diri)
yang meliputi : pengekangan nafsu seksual dan penundaan perkawinan. Pada saat
ini usaha usaha pembatasan jumlah
penduduk telah merambah pada usaha mengurangi kelahiran maupun usaha penyabutan
nyawa. Secara garis besar saat ini usaha pembatasan jumlah penduduk dilakukan
dengan dua kelompok besar yaitu preventive checks dan positive
checks. Secara ringkas disajikan dalam table berikut ::
Berbagai
Jenis Pembatasan Jumlah Penduduk
Preventive Checks
|
Positive Checks
|
Moral Renstraints
|
Vice
|
Vice
|
Misery
|
ü Pengekangan
nafsu seksual
ü Penundaan
perkawinan
|
ü Aborsi
ü Homoseksual
ü Pengekangan
nafsu seksual
ü Promiscuity
ü Adultern
ü Penggunaan
kontrasepsi
|
ü Pembunuhan
anak-anak
ü Pembunuhan
orang cacat
ü Pembunuhan
orang-orang tua
|
ü Epidemi
ü Bencana
alam
ü Peperangan
ü Kekurangan
pangan
|
Preventive cheks
merupakan usaha usaha pembatasan jumlah penduduk melalui penekanan
kelahiran yaitu moral renstraints dan vice. Usaha usaha moral restraints
(pengekangan diri) meliputi (i) pengekangan
nafsu seksual misalnya tidak kawin; (ii)
penundaan perkawinan, bentuknya
berupa : meningkatkan partisipasi wanita wanita muda dalam pendidikan yang
lebih tinggi (SMA atau Perguruan tinggi) atau partisipasi dalam pekerjaan luar
rumah (public). Sedangkan vice (usaha
pengurangan kelahiran) meliputi: aborsi (pengguguran kandungan), hubungan
sesama jenis misalnya homoseksual (hubungan sesame jenis laki-laki) atau lesbian-seksual (hubungan sesama jenis
perempuan), penggunaan alat kontrasepsi (kondom, pil KB, IUD/inplant, suntik
KB, tubektomi dan vasektomi dan lain lainnya ), promiscuity (kawin kontrak, kumpul kebo) , adultery atau perzinahan
Usaha Positive
checks merupakan gejala/usaha- usaha
pembatasan pertumbuhan penduduk melalui proses kematian yang meliputi
(i) vice (kejahatan) atau segala
upaya/jenis pencabutan nyawa, yang banyak dilakukan dengan membunuh anak-anak (infanticide), orang orang tua atau orang
orang cacat, usaha usaha ini biasanya dilakukan terhadap penduduk yang dianggap
tidak produktif; (ii) misery (kemelaratan)
yaitu keadaan yang menyebabkan kematian penduduk misalnya: epidemic, bencana
alam, kelaparan, kekurangan bahan pangan, peperangan dan geinocide (pembunuhan
terhadap etnik tertentu yang dilakukan secara sengaja).
Teori kependudukan Malthus ini banyak diadopsi oleh
negara negara yang tergolong maju
misalnya : Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Australis, Inggris, Perancis,
Jerman, Swiss, Belanda dan negara negara Eropa Barat lainnya. Pemerintah Negara
Negara tersebut dalam kependudukan menganut Kebijakan Anti Natalitas
artinya pemerintah berusaha untuk
menekan tingkat kelahiran secara ketat, oleh karena ini jumlah penduduk di
negara-negara tersebut konstan bahkan jumlah penduduk cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Upaya-upaya pemerintah -negara negara tersebut
antara lain:
(i)
Meningkatkan partisipasi pendidikan penduduk terutama
wanita, peningkatan pendidikan akan
membangun kesadaran keluarga kecil yang berkualitas; disamping itu bagi
wanita meningkatannya pendidikan
berarti penundaan perkawinan.
(ii)
Meningkatkan partisipasi angkatan kerja bagi wanita,
keterlibatan wanita ke lapangan kerja atau publik menyebabkan wanita
mempertimbangkan untuk mengasuh anak atau enggan untuk memiliki anak dan
mangasuhnya.
(iii)
Meningkatkan kesejahteraan penduduk, biasanya fertilitas
penduduk berubah menurut variabel ekonomi yaitu fertilitas (tingkat kelahiran)
penduduk akan menurun seiring dengan
tingkat kesejahteraan yang meningkat.
(iv)
Mempermudah penduduk untuk mengakses alat kontrasepsi
(ii) Aliran
Marxist
Hasil pemikiran Thomas Robert Malthus tidak direspon secara
positif oleh semua ilmuwan, kritikan
teori Malthus datang dari Karl
Marx dan Freidrich Engel yang
terkenal sebagai tokoh sosialis. Bagi Karl
Marx dan Freidrich Engel, pertambahan
penduduk yang cepat bukanlah masalah bagi masa depan manusia, pertambahan
penduduk yang cepat atau tekanan penduduk
bukan berakibat terhadap tekanan
bahan pangan yang menyebabkan kelaparan
tetapi tekanan penduduk berakibat
terhadap tekanan kesempatan kerja. Kemelaratan penduduk disebabkan kesalahan
struktur masyarakat, kaum kapitalis (pemilik modal) mengambil sebagian
pendapatan buruh dengan cara mengambil keuntungan usaha untuk para kapitalis ,
membayar mesin mesin dan bunga bank
akibatnya upah buruh ditekan atau dibayar murah. Hal itu yang menyebabkan
penduduk (buruh) menjadi melarat yang akibat terburuknya adalah kematian. Jika
factor factor produksi dapat dikusai
buruh maka buruh akan menikmati hasil produksi sehingga buruh terhindar dari
kemelaratan atau kelaparan dan penduduk terhindar dari kematian, oleh
karena itu pembatasan jumlah penduduk tidak diperlukan, tetapi yang dibutuhkan
perubahan social dalam masyarakat.
Jika teori kependudukan Malthus
diadopsi oleh Negara Negara liberal, maka teori kependudukan aliran Marxisme
merupakan bagian dari paham
Marxisme secara umum yang banyak
diterapkan di negera negara sosialis misalnya: Korea Utara, Kuba, Cekoslowakia,
Rusia, Republik Rakyat China. Perjalanan sejarah menunjukkan pertumbuhan
penduduk yang cepat telah melada beberapa negara sosialis sehingga memaksa pemerintah yang bersangkutan mengambil kebijakan kependudukan yang berbeda dengan ajaran Marxisme. Kebijakan kependudukan yang bersifat
anomaly tersebut misalnya : ( a )
Republik Rakyat China dengan jumlah penduduk mencapai 1.500.000.000 jiwa telah memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan kependudukan dengan
anti natalitas, sebuah kebijakan kependudukan yang mestinya tidak dikenal dalam
konsep negara-negara sosialis. Kebijakan
kependudukan pemerintah China adalah memberikan denda/pajak kepada penduduk
yang memiliki anak lebih dari satu orang.
(iii) Aliran Neomalthusian
Selain
aliran Marxisme dan Malthusian, aliran
lain yang berkembang yaitu aliran Neomalthusian. Aliran Neomalthusian memiliki
kesamaan konsep dasar dengan Malthusian yaitu percaya bahwa pertumbuhan
penduduk pasti akan terjadi dan berdampak negatif pada manusia walaupun tidak secara persis setuju dengan argumen
argumen aliran Malhusian, beberapa argumen Malthus dianggap tidak rasional oleh
karena itu aliran ini lebih ekstrim dalam
melakukan tindakan tindakan untuk mengurangi jumlah penduduk, misalnya:
aborsi, legalitas homoseksual, hukuman mati
Neomalthusian
berusaha menyadarkan manusia dengan menggunakan fakta fakta tentang
jumlah penduduk dunia yang terus bertambah serta mengungkapkan proyeksi jumlah
penduduk dunia di masa mendatang dengan
akibat yang ditimbulkan, misalnya :
jumlah penduduk dunia yang akan
mendekati 7 milyar (2015) dan jumlah penduduk akan terus meningkat hingga 12 – 15 milyar di tahun 2050. Paul
Ehrlich dan Garrett Hardin dalam essaynya ’The Population Boom’ menjelaskan hubungan antara penduduk dunia dan kondisi
lingkungan, antara lain : (1) jumlah penduduk dunia meningkat pesat dan semakin
padat (2) pertambahan bahan pangan terbatas dan tidak secepat pertumbuhan
penduduk sehingga dibeberapa
wilayah dunia akan mengalami kelangkaan bahan makanan (3) lingkungan tempat
tinggal manusia semakin rusak dan tercemar.
Beberapa
ilmuwan yang mendukung teori neomalthusian adalah kelompok ilmuwan yang tergabung dalam Rome Club
(Club de Roma), salah satunya adalah Dannis L Meadows dkk yang melahirkan tulisan The Limits to Growth . Dalam buku The Limits to Growth menjelaskan hubungan pertumbuhan penduduk
dunia dengan beberapa variabel lain
yaitu produksi pertanian, penggunaan sumberdaya alam, produksi industri
dan pulusi. Kelima variabel tersebut digambarkan dalam tiga tahapan yaitu increasing
(kenaikan), stasioner (stabil) dan decreasing (penurunan), masing masing
tahapan terjadi tidak bersamaan pada setiap variabel. Keadaan tersebut dapat dijelaskan bahwa saat jumlah penduduk mengalami kenaikan
(tahap increasing) maka sumberdaya
alam sudah mengalami penurunan (decreasing) yang signifikan, produksi pertanian dan
industri mengalami kenaikkan (increasing)
namun jumlahnya tidak dapat mengimbangi
kenaikkan jumlah penduduk, sementara itu tingkat polusi secara konsisten
meningkat dengan meningkatnya jumlah penduduk dan industri.
II.2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP wajib
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang
memiliki Surat Izin Tinggal Tetap (iTAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah
pernah kawin atau telah kawin. Anak dari WNA yang sudah memiliki iTAP dan
berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima
tahun dan tanggal berakhirnya desesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran
yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin
Tinggal Tetap. Khusus bagi warga yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas,
mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang seiap lima tahun
sekali. Perpanjangan KTP dilaksanakan di instansi dengan layanan administrasi
kependudukan. Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya baru
berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal,
perpanjangan, dan karena perubahan data bagi WNI.
Mekanisme pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai
dengan undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Berdasarkan alasan diatas mekanisme/ persyaratan yang dipersiapkanpun berbeda. Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk telah dijelaskan dalam Peraturan
Presiden No. Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil :
a. Penerbitan KTP Baru, terdiri dari :
(1) Telah
mencapai 17 tahun.
(2) Sudah
kawin atau pernah kawin
(3) Surat
Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
(4) Foto
copy dokumen :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Nikah/Akta Kawin bagi
penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun.
- Akta Kelahiran
(5) Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari Luar Negeri.
b. Penerbitan KTP baru Orang Asing yeng memiliki Ijin
Tinggal Tetap :
(1) s/d (3) sama
dengan di atas
(4) Foto copy
sama dengan di atas ditambah dengan Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
(5) Surat
Keterangan Catatan Kepolisian.
c. Penerbitan KTP karena perpanjangan :
(1) Foto
copy Kartu Keluarga (KK)
(2) KTP
lama
(3) Foto
copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Kepolisian.
d. Penerbitan KTP karena Pindah Datang :
(1) Surat
Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang.
(2) Surat
Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang pindah datang dari Luar
Negeri.
e. Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak :
(1) Surat
Keterangan kehilangan dari Kepolisian atau KTP rusak.
(2) Foto copy KTP
(3) Paspor dan
Surat Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
f. Penerbitan KTP karena Perubahan Data :
(1) Foto copy
Kartu Keluarga.
(2) KTP lama
(3) Surat
Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependuduk dan peristiwa penting.
g. Ketentuan Pas Photo berwarna :
- Ukuran 2 x 3 cm
dengan 70% tampak wajah dan dapat mengenakan jilbab.
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah,
tahun genap berwarna biru.
h. Dalam hal perpanjangan KTP, KTP lama ditarik oleh
Instansi Pelaksana. Penerbitan KTP karena Pindah, KTP lama ditarik oleh
Instansi Pelaksana Daerah Baru.
BAB III
METODE PENELITIAN
III. 1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilakukan di Kantor Desa Keper Kecamatan Krembung
III. 2. Bentuk Penelitian
Adapun bentuk
penelitian yang digunakan adalah dengan melakukan kunjungan (observasi) ke Desa
Keper Kecamatan Krembung untuk mendapatkan data-data yang diperlukan dan
permasalahan-permasalahan apa yang sering muncul di desa tersebut.
III. 3. Teknik Pengumpulan
Data
Teknik
pengumpulan data yang dipakai penulis dalam penelitian ini adalah dengan
melakukan wawancara
dengan petugas yang berkaitan dengan
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di Desa Keper Kecamatan Krembung..
III. 4. Teknik Analisa Data
Dilakukan dengan mengolah penjelasan petugas di Desa
Keper Kecamatan Krembung dan mengevaluasi semua data yang didapat.
BAB IV
TEMUAN DAN PEMBAHASAN
IV.1. Gambaran
Umum
IV. 1.1. Letak Wilayah
1.
Luas dan batas wilayah :
a.
Luas Desa / Kelurahan : 144.440
Ha
b.
Batas Wilayah :
1) Sebelah Utara : Desa
Kebakalan Kec. Porong
2)
Sebelah Selatan : Desa
Tambakrejo Kec. Krembung
3) Sebelah Barat : Desa Kedungsumur Kec. Krembung
4)
Sebelah Timur : Desa
Kedungsolo Kec. Porong
2. Kondisi Geografis :
a. Ketinggian tanah dari permukaan
laut : 7 M
b. Banyaknya Curah hujan : 2000
s/d 2500 mm/Th
c. Topografi : Dataran
rendah
d. Suhu udara rata – rata : 23o
C s/d 32o C
3. Orbitasi ( Jarak dari Pusat Pemerintahan Desa / Kelurahan ) :
a.
Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 7 KM
b.
Jarak dari ibukota Kabupaten :
21 KM
c. Jarak dari ibukota Negara : 744
KM
IV. 1.2. Jumlah Penduduk
1. Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin
NO
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah (Jiwa)
|
1.
|
Laki-laki
|
1320 jiwa
|
2.
|
Perempuan
|
1290 jiwa
|
|
Jumlah
|
2610 jiwa
|
2. Jumlah Penduduk menurut Agama / Penghayat Terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
No.
|
Agama
|
Orang
|
1.
|
Islam
|
2594 Orang
|
2.
|
Kristen
|
4 Orang
|
3.
|
Katholik
|
12 Orang
|
4.
|
Hindu
|
0 Orang
|
5.
|
Budha
|
0 Orang
|
6.
|
Penganut/Penghayat Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
|
0 Orang
|
|
Jumlah
|
2610
Orang
|
3. Jumlah Penduduk menurut Usia
a. Kelompok Pendidikan
No.
|
Usia
|
Orang
|
1.
|
00 – 03 tahun
|
71 Orang
|
2.
|
04 – 06 tahun
|
72 Orang
|
3.
|
07 – 12 tahun
|
235 Orang
|
4.
|
13 – 15 tahun
|
141 Orang
|
5.
|
16 – 18 tahun
|
127 Orang
|
6.
|
19 – keatas
|
1964 Orang
|
|
Jumlah
|
2610
Orang
|
|
b. Kelompok Tenaga Kerja
No.
|
Usia
|
Orang
|
1.
|
10 – 14 tahun
|
237 Orang
|
2.
|
15 – 19 tahun
|
208 Orang
|
3.
|
20 – 26 tahun
|
366 Orang
|
4.
|
27 – 40 tahun
|
777 Orang
|
5.
|
41 – 56 tahun
|
672
Orang
|
4. Jumlah Penduduk menurut tingkat pendidikan
No.
|
Pendidikan
|
Orang
|
1.
|
Taman Kanak – Kanak
|
64 Orang
|
2.
|
Sekolah Dasar
|
820
Orang
|
3.
|
SMP / SLTP
|
497
Orang
|
4.
|
SMA / SLTA
|
763 Orang
|
5.
|
Akademi / D1 – D3
|
27 Orang
|
6.
|
Sarjana (S1 – S3 )
|
50 Orang
|
5. Jumlah Penduduk menurut mata pencaharian
No.
|
Pekerjaan
|
Orang
|
1.
|
Pegawai Negeri Sipil
|
30 Orang
|
2.
|
A B R I
|
17
Orang
|
3.
|
Swasta
|
1099
Orang
|
4.
|
Wiraswasta / Pedagang
|
60 Orang
|
5.
|
Tani
|
310 Orang
|
6.
|
Pertukangan
|
0 Orang
|
7.
|
Buruh Tani
|
13 Orang
|
8.
|
Pensiunan
|
7 Orang
|
9.
|
Nelayan
|
0 Orang
|
10.
|
Pemulung
|
0 Orang
|
11.
|
Jasa
|
0 Orang
|
IV.2. Hasil
Wawancara
IV.2.1. Pembuatan KTP
Ø Bagaimana
cara membuat KTP baru?
ü Kalau
bikin KTP baru atau untuk pemula, yang mau bikin KTP datang ke balai desa sama
bawa persyaratan untuk bikin KTP baru, seperti copy KK sama pengantar dari
RT/RW. Setelah itu nanti di sini dibuatkan surat pengantar. Setelah itu baru
foto KTP ke kecamatan.
Ø Bagaimana
cara memperpanjang KTP?
ü Kalau
untuk perpanjangan, syaratnya sama seperti bikin KTP baru, membawa copy KK dan
pengantar dari RT/RW. Hanya bedanya, KTP lama yang sudah mati harus dibawa.
Soalnya nanti di kecamatan diambil lalu diganti dengan KTP yang baru
Ø Bila KTP
hilang/rusak?
ü Kalau
KTPnya rusak, KTP yang rusak dibawa sebagai bukti sambil melampirkan copy KK
dan pengantar dari RT/RW. Tapi kalau KTPnya hilang, harus minta surat
kehilangan dulu ke kepolisian.
Ø Berapa lama proses pembuatan KTP?
ü Kalau
bikin KTP di wilayah kecamatan Krembung cepat, 15 menit saja sudah selesai.
Jadi setelah semua persyaratannya yang dari desa lengkap seperti copy KK dan
surat pengantar, nanti langsung berangkat ke kecamatan. Di kecamatan nanti
langsung di foto, setelah itu ditunggu 10 – 15 menit, KTPnya sudah jadi.
Ø Berapa
biaya untuk pengurusan KTP?
ü Untuk
pembuatan KTP biayanya gratis, baik di Desa maupun di Kecamatan. Namun di sini
ada beberapa RT yang menerapkan sistem setiap meminta surat pengantar ke RT/RW
harus ngisi kas RT, besarnya juga tergantung kesepakatan warga RT
masing-masing, ada yang seribu atau dua ribu rupiah. Uang itu nantinya akan digunakan
untuk keperluan warga RT itu sendiri.
IV.2.2. Permasalahan Seputar KTP
Ø Permasalahan
apa saja yang biasa terjadi dalam pembuatan KTP?
ü Kalau
masalah itu biasanya seperti salah atau beda nama antara KTP dengan KK atau
ijasah.
Ø Bagaimana
penyelesaiannya?
ü Kalau
desa menyarankan namanya disesuaikan dengan ijasah atau buku nikah, karena
ijasah tidak dapat diganti. Caranya, orang yang bersangkutan dating ke balai
desa dengan membawa KTP yang salah/beda nama dan dilampiri dengan copy ijasah
terakhir. Nanti di desa dibuatkan pengantar seperti perpenjangan KTP, setelah
itu berangkat ke kecamatan dan bilang ke petugas kecamatan kalau ada salah/beda
nama.
Ø Menurut
peraturan, ada sanksi bagi orang yang terlambat mengurus perpanjangan KTP.
Bagaimana tanggapan bapak?
ü Peraturannya
memang begitu, tapi kalau ada yang melewati batas waktu tersebut ya tetap
dibuatkan pengantar untuk bikin KTP ke kecamatan. Malahan ada yang sudah
bertahun-tahun mati KTPnya.
Ø Apakah
tidak ada sanksi ?
ü Ya ndak
ada. Ya kami biarkan saja, berapa lamapun matinya. Nanti kalau misalnya kena
sanksi, ya itu urusannya di kecamatan. Tapi sampai saat ini di kecamatan juga
tidak dikenakan sanksi atau denda apa-apa kok
Ø Mengapa
ada warga yang KTP nya sudah mati tetapi belum juga mengurus
penggantian/perpanjangan KTP?
ü Alasannya
ya macam-macam. Ada yang lupa dan baru sadar kalau KTPnya mati. Ada yang baru
mengurus karena punya keperluan. Kebanyakan warga disini memang seperti itu,
baru ngurus KTP kalau ada perlunya, seperti mau melamar kerja atau pinjam uang
ke bank.
Ø Apakah
tidak ada himbauan atau sosialisasi dari desa sendiri terkait KTP yang telah
habis masa berlakunya?
ü Ya ada,
tapi ya sekedar himbauan saja. Soalnya di desa sendiri tidak memiliki data
warga mana saja yang KTPnya mati. Desa hanya sekedar memberikan surat pengantar
saja untuk membuat KTP di kecamatan. Setelah itu desa sudah tidak tahu lagi,
apakah warga tersebut langsung berangkat ke kecamatan untuk membuat KTP atau
tidak. Soalnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan warga yang sudah membuat
KTP baru untuk melapor ke desa lagi.
IV.3. Pembahasan
Dari hasil wawancara kami dengan
petugas yang melayani pembuatan KTP di Desa Keper Kecamatan Krembung ditemui
bahwa sebagian besar warga di Desa Keper Kecamatan Krembung masih tidak perduli
dengan pentingnya Kartu Tanda Penduduk. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya
warga yang terlambat mengurus perpanjangan/penggantian KTP yang telah habis
masa berlakunya, bahkan hingga bertahun-tahun. Mereka baru akan mengurus KTP
apabila memiliki tujuan atau kepentingan yang kepentingan tersebut membutuhkan
KTP yang masih berlaku, seperti melamar pekerjaan dan melakukan pinjaman kredit
ke bank. Warga di Desa Keper Kecamatan Krembung tampaknya masih belum
mengetahui tentang manfaat atau kegunaan KTP yakni KTP merupakan dokumen
kependudukan utama yang menjadi bukti resmi identitas diri yang dapat digunakan
sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam mengurus berbagai kepentingan dan
hak-hak seseorang sebagai penduduk dan warga Negara Indonesia. Dengan kata
lain, bila seseorang tidak memiliki KTP, maka orang tersebut bisa dikatan bukan
sebagai penduduk dan Warga Negara Indonesia.
Menurut pendapat kami, hal tersebut
disebabkan oleh minimnya pengetahuan warga dan kurangnya sosialisasi dari pihak
terkait. Selain itu, tingkat pendidikan warga yang masih banyak hanya berijasah
SD dan SMP serta pekerjaan warga yang tidak terlalu membutuhkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) membuat warga kurang memperhatikan akan adanya KTP. Tidak adanya
sanksi yang tegas juga menjadi penyebab warga enggan untuk memperbaharui KTP
mereka. Padahal di dalam KTP tersebut memuat data-data pribadi pemiliknya
seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat. Apabila terjadi perubahan
data pribadi dan pemilik KTP tersebut tidak segera melaporkannya, akan terjadi
kekeliruan data yang ada pada instansi terkait. Hal tersebut secara tidak
langsung pasti juga akan berakibat pada proses pembangunan.
Proses
Pembuatan KTP di wilayah Kecamatan Krembung sendiri menurut pendapat kami
sangat mudah dan cepat yakni hanya sekitar 15 menit serta tidak dipungut biaya.
Sehingga sangat disayangkan apabila warga Desa Keper Kecamatan Krembung tidak
memanfaatkan hal ini.
Undang – undang No. 23 Tahun 2006
pasal 89 dan pasal 97 telah menyebutkan bahwa ada sanksi terhadap penduduk yang
tidak memiliki KTP.
·
Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP
dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu
rupiah).
·
Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas waktu pelaporan perpanjangan KTP.
-
Terhadap WNI paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah).
- Terhadap
penduduk orang asing paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pemahaman KTP penting dimiliki dan
dibawa saat berpergian perlu lebih disosialisasikan. Ibarat paspor sebagai
identitas WN asing saat berada di negeri lain, KTP sama pentingnya untuk
pembuktian kewarganegaraan yang sah. Peranan KTP juga sangat diperlukan
bilamana terjadi kecelakaan lalulintas terhadap warga yang berpergian. Melalui
identitas dalam KTP, keluarga korban bisa diberitahu lebih awal dan polisi
dapat bertindak lebih cepat karena bisa terhubung dengan keluarga korban bila kecelakaan
lalu lintas terjadi.
BAB V
KESIMPULAN
V.1 Kesimpulan
Masih
banyak warga Desa Keper yang terlambat mengurus Kartu Tanda Penduduk
dikarenakan warga menganggap bahwa Kartu Tanda Penduduk masih kurang penting
keberadaanya. Warga baru akan mengurus KTP apabila mereka benar-benar
memerlukan adanya KTP. Hal ini disebabkan karena tidak adanya operasi yustisi
dan pemberian sanksi terhadap mereka yang terlambat mengurus KTP.
Ketidaktahuan
warga dan kurangnya sosialisasi juga menjadi faktor pendukung bagi warga untuk
tidak segera melakukan penggantian KTP. Tingkat pendidikan yang masih rendah
dan pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan KTP juga turut menjadi faktor
pendukung seseorang enggan untuk memperbarui KTP mereka.
Tidak
adanya denda yang dikenakan bagi mereka yang terlambat melakukan penggantian
KTP semakin menambah bebasnya seseorang untuk mengurus KTP kapan saja saat
mereka membutuhkannya. Pemahaman KTP penting dimiliki dan dibawa saat berpergian
perlu lebih disosialisasikan karena KTP adalah sebagai bukti kewarganegaraan
yang sah. Selain itu dengan tertibnya
administrasi, maka proses pembangunan akan lebih mudah dlakukan.
V.2 Saran
Berdasarkan hasil observasi yang dlakukan, maka kami
mengajukan beberapa saran, yakni:
1.
Hendaknya ada
sosialisasi tentang pentingnya memiliki KTP
2.
Hendaknya ada
sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang bagi warga yang terlambat
melakukan penggantian KTP yang habis masa berlakunya
3.
Hendaknya
sering dilakukan operasi yustisi oleh instansi terkait guna mencegah banyaknya
warga yang tidak memiliki KTP atau KTP yang telah habis masa berlakunya.
4.
Hendaknya ada
peraturan yang mengatur agar setiap
pemilik KTP yang baru untuk melapor ke desa/kelurahan sehingga desa/kelurahan
juga memiliki data KTP penduduknya.
5.
Perlu dilakukan
revisi undang-undang terutama dalam hal sanksi administratif yang diberikan
kepada para pelanggar karena menurut kami sanksi tersebut masih sangat murah
yang mengakibatkan masyarakat menganggap remeh hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Mantra, Ida Bagoes. 2011.
Demografi Umum. Pustaka
Pelajar, Yogyakarta
Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Adminisrasi Kependudukan.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun
2006.
Monografi Desa Keper Semester I
Tahun 2012