TUGAS
METODOLOGI PENELITIAN
SOSIAL
PERILAKU
WAJIB PAJAK TERHADAP KEBERHASILAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DI
KABUPATEN SIDOARJO
Dosen Pengampu:
Drs. Hadi Ismanto, M.Si.
Disusun
Oleh :
Ardi Perdana S. (112020100028)
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2012
BAB I
PENDAHULUAN
I.1.
Latar
belakang masalah
Dalam struktur penerimaan negara, penerimaan perpajakan
mempunyai peranan yang sangat strategis dan merupakan komponen terbesar serta
sumber utama penerimaan dalam negeri untuk menopang pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan nasional. “Penerimaan negara dari sektor pajak
menjadi salah satu indikator kunci keberhasilan pemerintahan”. Untuk
itu dibutuhkan partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam memikul beban
pembangunan, maupun dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan,
salah satunya dalam bidang perpajakan diwujudkan keikutsertaan dan kegotong-royongan dalam pembangunan nasional, untuk mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur.
Pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan
pembangunan nasional yang sumbernya dapat diperbaharui (renewable resource) sesuai
dengan perkembangan yang terjadi, serta merupakan salah satu kewajiban
kenegaraan yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat luas.
Salah satu jenis pajak yang ada adalah Pajak Bumi dan
Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki,
diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Dasar hukumnya adalah Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 1985 yang terakhir telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 12
Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kondisi ideal diatas tidak sepenuhnya dapat berjalan
dengan baik. Kodrat manusia yang mempunyai sifat yaitu diantaranya tidak suka
membayar pajak. Karena banyak yang beranggapan bahwa tidak adanya
kontraprestasi langsung dengan pembayaran pajak. Peran serta masyarakat Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat
diharapkan. Namun dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak
sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Dari uraian diatas, maka penulis
merasa perlu untuk mengangkatnya dalam suatu penelitian, yaitu “Perilaku Wajib Pajak Terhadap Keberhasilan
Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di
Kabupaten Sidoarjo”
I.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah apakah kesadaran
wajib pajak, pemahaman wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak berpengaruh
terhadap Keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Sidoarjo.
I.3.
Tujuan penelitian
Untuk
menguji pengaruh kesadaran
wajib pajak, pemahaman wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak terhadap
keberhasilan penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan di Kabupaten
Sidoarjo.
I.4.
Manfaat penelitian
Manfaat
penelitian antara lain dapat memberikan masukan bagi beberapa pihak,antara lain
sebagai berikut :
a. Bagi Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan
Aset dapat
memberikan tambahan informasi tentang perilaku
wajib pajak yang mempengaruhi keberhasilan Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan.
b.
Bagi Universitas
Penelitian ini bermanfaat untuk
tambahan referensi perkuliahan serta sebagai tambahan perpustakaan yang sudah
ada
c.
Bagi Peneliti
Memberikan tambahan wawasan bagi penulis
mengenai perilaku wajib pajak terhadap keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan di Kabupaten Sidoarjo
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Kerangka
Teori
a. Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran adalah perilaku atau sikap terhadap suatu objek yang melibatkan
anggapan dan perasaan serta kecenderungan untuk bertindak sesuai objek
tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Kesadaran Wajib Pajak dalam
membayar pajak merupakan perilaku Wajib Pajak berupa pandangan atau perasaan
yang melibatkan pengetahuan, keyakinan dan penalaran disertai kecenderungan
untuk bertindak sesuai stimulus yang yang diberikan oleh sistem dan ketentuan
pajak tersebut.
Dari beberapa literatur dan hasil penelitian didapatkan beberapa faktor
internal yang dominan membentuk perilaku kesadaran Wajib Pajak untuk patuh yaitu
:
1.
Persepsi Wajib Pajak
Kesadaran Wajib Pajak
untuk memenuhi kewajiban pajaknya akan semakin meningkat jika dalam masyarakat
muncul persepsi positif terhadap pajak. Kesadaran pembayar pajak untuk patuh membayar
pajak terkait dengan persepsi yang meliputi paradigma akan fungsi pajak bagi
pembiayaan pembangunan, kegunaan pajak dalam penyediaan barang publik, juga
keadilan (fairness) dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan. Ketersediaan barang publik adalah masalah kepercayaan
Wajib Pajak pada pemanfaatan pajak yang dibayar. Apabila Wajib Pajak merasa
bahwa pajak yang dibayar tidak dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah,
sehingga Wajib Pajak merasa tidak memperoleh
manfaat yang nyata dari pajak yang dibayarnya, maka Wajib Pajak
akan cenderung tidak patuh.
2.
Tingkat pengetahuan terhadap ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman
pembayar pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku berpengaruh pada
perilaku kesadaran pembayar pajak. Wajib Pajak yang tidak memahami peraturan
perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi Wajib Pajak yang tidak taat, dan
sebaliknya semakin paham Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan, maka
semakin paham pula Wajib Pajak terhadap sanksi yang akan diterima bila
melalaikan kewajiban perpajakannya. Penelitian yang dilakukan oleh Prasetyo
(2006) memberikan hasil bahwa pemahaman Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan
berpengaruh signifikan terhadap kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan pajaknya.
3.
Kondisi keuangan Wajib Pajak
Kondisi keuangan merupakan faktor
ekonomi yang berpengaruh pada kepatuhan pajak. Kondisi keuangan adalah
kemampuan keuangan perusahaan yang tercermin dari tingkat profitabilitas (profitability)
dan arus kas (cash flow).
b.
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan bagi
orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan bangunan, atau
memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan tersebut. Dasar yang
digunakan untuk pengenaan pajak adalah nilai jual dari Bumi dan Bangunan,
sehingga status orang atau badan yang dijadikan subyek tidak penting dan tidak
mempengaruhi besarnya pajak. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak
obyektif/kebendaan. Namun karena Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh wajib
pajak, maka pendapatan wajib pajak akan turut berpengaruh tigkat keberhasilan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
II.2.
Pendekatan penelitian:
Dalam
penelitian ini, penulis menggunakan Penelitian kuantitatif korelasional. Penelitian
kuantitatif adalah penelitian yang banyak dituntuk menggunakan angka, mulai dari
pengumpulan data, penafsiran terhadap data tersebut, serta penampilan dari
hasilnya.
Sedangkan pendekatan penelitian korelasional menyelidiki hubungan antara
variabel-variabel psikologi yang beragam.
II.3. Kerangka konseptual penelitian:
Kerangka
konseptual penelitian dalam penelitian ini adalah tentang perilaku wajib pajak
terhadap keberhasilan penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo. Gambar berikut menyajikan
kerangka konseptual pemikiran untuk pengembangan hipotesis pada penelitian ini.
Pengaruh secara simultan
Pengaruh secara partial
II.4.
Hipotesis
Berdasarkan permasalahan
dan kajian teori yang ada, dapat diajukan hipotesis sebagai berikut:
H1: Tingkat
kesadaran wajib pajak, tingkat pemahaman wajib pajak dan kemampuan wajib pajak
secara simultan berpengaruh terhadap penerimaan Pajak BUmi dan Bangunan di
Kabupaten Sidoarjo
H2: Tingkat
kesadaran wajib pajak, tingkat pemahaman wajib pajak dan kemampuan wajib pajak
secara partial berpengaruh terhadap penerimaan Pajak BUmi dan BAngunan di
Kabupaten Sidoarjo
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
III.1. Definisi konsep dan definisi operasional
Variabel dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis,
yaitu variabel bebas dan variabel
terikat. Variabel
bebas ada tiga, yaitu kesadaran perpajakan (X1), tingkat pemahaman
pajak (X2), dan tingkat kemampuan wajib pajak (X3). Variabel
terikatnya adalah keberhasilan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Y).
a.
Kesadaran perpajakan adalah (X1), adalah rasa
yang timbul dari dalam diri wajib pajak atas kewajibannya untuk membayar Pajak
Bumi dan Bangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, menggunakan skala
interval dengan skor sebagai berikut:
Sangat tidak setuju = 1
Tidak setuju = 2
Netral = 3
Setuju = 4
Sangat setuju = 5
b.
Tingkat pemahaman
wajib pajak (X2), adalah pemahaman akan fungsi dan pentingnya
membayar Pajak Bumi
dan Bangunan.
Pengukuran variabel ini menggunakan skala interval dengan skor sebagai berikut:
Sangat tidak
setuju = 1
Tidak setuju = 2
Cukup setuju = 3
Sangat Setuju = 4
Setuju Sekali = 5
c.
Kemampuan wajib pajak (X3), merupakan
kesanggupan wajib pajak membayar pajak yang ditinjau dari rasio ketetapan
dengan pendapatan wajib pajak. Perhitungan nominal pajak berdasarkan luas
bangunan, dilihat dari lokasi bangunan, kondisi fisik bangunan, umur bangunan,
menggunakan skala interval dengan skor sebagai berikut:
Sangat tidak setuju = 1
Tidak setuju = 2
Netral = 3
Setuju = 4
Sangat setuju = 5
d.
Keberhasilan penerimaan pajak bumi dan bangunan (Y),
adalah perbandingan antara
pembayaran pajak bumi dan bangunan dibagi dengan ketetapan pajak bumi dan
bangunan per desa, dinyatakan
dalam skala rasio dengan satuan persen. Pengukuran keberhasilan Penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan
adalah:
III.2. Populasi dan Teknik Sampling
Populasi dalam
penelitian ini adalah seluruh wajib pajak bumi dan bangunan di wilayah
kabupaten Sidoarjo. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling, yang menggunakan kriteria wajib pajak yang
mewakili daerah pedesaan dan perkotaan.
III.3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan
metode survey melalui kuesioner yang diberikan kepada responden.
III.4. Teknik Analisis Data (Uji Statistik)
Teknik analisis data yang digunakan untuk menguji
hipotesis adalah regresi linier berganda dengan persamaan sebagai berikut:
Keterangan:
Y = Keberhasilan penerimaan pajak
X1
= Tingkat kesadaran wajib pajak
X2
= Tingkat pemahaman wajib pajak
X3 = Kemampuan
wajib pajak
b0 = Konstanta
b1-3
= Koefisien regresi X1, X2, X3
e = Standar error
Perhitungan dilakukan dengan menggunakan software SPSS. Sedangkan pembuktian hipotesis menggunakan uji hipotesis dengan
mengunakan uji statistik sebagai berikut:
1.
Pengujian hipotesis pertama,
digunakan uji F yaitu untuk menguji keberartian koefisien regresi secara
serentak dengan membandingkan F hitung dengan F tabel pada α = 0,05 atau 5%
2.
Pengujian hipotesis kedua, digunakan uji t yaitu untuk
menguji keberartian koefisien regresi partial, dilakukan dengan cara
membandingkan t hitung dengan t tabel pada α = 0,05 atau 5%
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian
Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Ekwanda, Dodi, 2012,
Skala Pengukuran
Dan Instrumen Penelitian,
(http://205.196.121.142/v777dta285tg/r5ytw92gxhy3h7h/SKALA+PENGUKURAN+DAN+INSTRUMEN+PENELITIAN.pptx)
Murtiyasa, Budi, 2008, Prinsip Uji Hipotesis, (http://budimurtiyasa.files.wordpress.com/2008/09/konsepdasarujihipotesis1.ppt)
Prasetyo, Stephanie, 2006, Analisis persepsi dan harapan atas service quality di kantor pelayanan pajak Sidoarjo, (http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/s1/eakt/2006/jiunkpe-ns-s1-2006-32402079-10281-service-abstract_toc.pdf)
Prisca, Dina Septi, 2011, Pengujian Hipotesis: Regresi Linier Berganda, Uji T, Uji F dan Uji R Square (Penjelasan Lengkap), (http://carapandangku.blogspot.com/2011/07/pengujian-hipotesis-regresi-linier.html)
Rahman, Risqi, 2011, Populasi Dan Sampel, (http://af-file.googlecode.com/files/populasi-dan-sampel-.pptx)
UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,
(http://portal.djmbp.esdm.go.id/sijh/UU12Th1994-PERUBAHAN%20UU%20No12%20TA.pdf)
Maaf bg, boleh saya minta kontak yang bisa di hubungi?
BalasHapussoalnya saya berminat untuk melakukan penelitian dengan judul di atas....
kalau emang abg gk keberatan bisa membalasnya ke email saya : rizka_wahyuni17@yahoo.com