PENTINGNYA MEMILIKI HUKUM NASIONAL
Di mana
ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap
masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat
tersebut, baik secara
disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis. Artinya
eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu
sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga
memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi
dalam sebuah komunitas). Oleh karena
hukum mengatur tingkah laku masyarakat agar dapat tercipta kehidupan
bermasyarakat yang aman, tentram dan adil, maka hukum mengatur berbagai
kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan bersosialisasi, berpolitik, berusaha,
bersaing, berkereasi, dan sebagainya.
Hukum Indonesia asalnya bukan murni buatan bangsa
Indonesia sendiri, melainkan dipengaruhi oleh hukum adat yang sudah ada sejak
dahulu kala, hukum Belanda yang pernah menjajah bangsa ini, dan hukum Islam
yang ada sejak kerajaan Islam berdiri di Indonesia. Sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum
adat menjadi sumber hukum yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Hukum adat
umumnya tidak tertulis dan berlaku sesuai norma dan ketentuan-ketentuan yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya.
Hukum adat bersifat komunal, dan merupakan cermin kehidupan suatu bangsa dari
waktu ke waktu. Pada zaman penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia
bukan hanya hukum adat yang dipegang oleh masyarakat setempat, namun juga
ditambahkan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Semua orang Indonesia
dan orang Asia Timur lainnya yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum adat
sedangkan bagi golongan Eropa yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum
Belanda. Hukum Islam di Indonesia ada semenjak sebelum Belanda hadir di
Indonesia dengan bukti adanya kerajaan Islam besar Samudra Pasai
dengan ahli agama Islam Sultan Malikul Zahir. Selain itu masih banyak
kerajaan-kerajaan Islam lainnya yang menggunakan hukum Islam ketika penjajah
datang ke Indonesia.
Dari penjelasan di atas, tentu
saja ketiga sistem hukum yang telah mempengaruhi sistem hukum di Indonesia
tidak semuanya dapat diterapkan di Indonesia karena hukum itu sendiri sangat
dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya. Hukum juga memiliki sifat khas,
tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah
komunitas.
Hukum
nasional sangat penting keberadaannya. Masyarakat saling membutuhkan, saling berinteraksi,
sebagai dasar terbentuknya bangsa dan negara. Karena dengan adanya hukum, maka kita
menjadi terikat ,dan tidak berbuat sewenang-wenang,dan dengan adanya hukum
pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat. hukum berguna dalam pembatasan
atas tingkah laku kita agar pelaksanaan hak dan kewajiban setiap warga negara
dapat terlaksana dengan baik. Hukum mengatur agar antar masyarakat tidak saling
mengganggu dan tetap terjalin kerukunan.
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum, terdapat dua paham
mengenai fungsi dan peran hukum dalam masyarakat. Pertama, mengatakan bahwa
fungsi hukum adalah mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi)
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana
pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban
atau pola kehidupan yang ada. (Friedrich Carl von Savigny, 1799-1861). Kedua,
menyatakan hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan
dalam masyarakat (Jeremy Bentham, 1748-1852), yang untuk kemudian dipopulerkan
oleh Juris Amerika dengan konsepsi “hukum (harus juga) berfungsi sebagai sarana
untuk mengadakan perubahan masyarakat” (law as a tool of social engineering).
Hukum yang ada di Indonesia (minus hukum adat) sebagian
besar masih didominasi oleh hukum peninggalan kolonial Belanda melalui
produk-produknya yang sekarang masih berlaku dengan berbagai modifikasi,
dilengkapi dengan undang-undang baru untuk mengatur bidang yang baru muncul
kemudian. Tidak dapat disangkal bahwa pada masa kolonial, hukum tidak digunakan
dalam fungsinya yang positif, dalam pengertian tidak digunakan untuk tujuan
hukum itu sendiri yaitu memberi keadilan tetapi lebih tepat disebut sebagai
alat penjajah untuk memperkuat posisinya dan mendapatkan legitimasi dalam
menghukum para pejuang kemerdekaan.
Salah satu hal
yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara
lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial
yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan
fundamental pada hukum "warisan" kolonial. Perubahan yang sudah dilakukan meliputi, melakukan unifikasi terhadap
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menghapus sistem pembagian golongan, dan memberlakukan
satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa
pemerintahan kolonial. Sedangkan ciri khas yang lain dari hukum Indonesia
adalah dengan diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata, diberlakukannya
hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis, dan membentuk hukum nasional
yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman
hukum adat.
Referensi:
· http://firda-uchie.blogspot.com/2008/09/pentingnya-hukum-dalam-perspektif.html
· http://fellinkinanti-fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-45642-Studi%20Strategis%20Indonesia%20I%20Negara%20Bangsa-Sistem%20Hukum%20Indonesia.html
· http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
· http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29791/HandOut+SHI.pps
disamping hukum nasional juga penting pula hukum internasional yang telah di rativikasi menjadi hukum nasional
BalasHapus