Selasa, 28 Januari 2014

PROPOSAL PENELITIAN: IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SIDOARJO NO. 26 TAHUN 2011 TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA, CUTI DAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA



PROPOSAL PENELITIAN:
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NO. 26 TAHUN 2011 TENTANG HARI KERJA,
JAM KERJA, CUTI DAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

(Studi Pada Desa – Desa di Wilayah Kecamatan Krembung)




Oleh :
Ardi Perdana S.       (112020100028)



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2013


Implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti Dan Pakaian Dinas Kepala Desa Dan Perangkat Desa
(Studi Pada Desa – Desa Di Wilayah Kecamatan Krembung)

A.   Latar belakang

Sejak diterapkannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 yang sekarang ini telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang kemudian menjadi UU No. 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menandai diimplementasikannya otonomi daerah. Misi utama dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penyerahan sebagian besar kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Konsekuensi dari penyerahan kewenangan ini di satu sisi, daerah diberikan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan segala potensi yang dimiliki, tetapi disisi lain mengandung tanggung jawab yang besar atas keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, karena menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran masyarakat.
Upaya pemerintah tersebut dalam mensejahterakan rakyatnya melalui pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat dan harus lebih diperhatikan. Upaya tersebut sampai sekarang masih menjadi titik fokus pembenahan, yang diperhatikan pula oleh masyarakat untuk senantiasa mengkoreksi hasil dari pemberian pelayanan tersebut, karena mendapatkan hak dasar berupa pelayanan sudah sewajarnya diberikan aparatur pemerintahan.
Pelaksanaan kegiatan–kegiatan organisasi dalam pencapaian tujuan organisasi sangatlah tergantung kepada manusia, karena manusia merupakan salah satu sumber daya terpenting dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi yang akan menentukan produktivitas kerja serta kualitas dari hasil kerja organisasi tersebut. Dalam kemamfaatan potensi sumber daya manusia diperlukan penanganan khusus, karena manusia yang satu dengan yang lainnya mempunyai karakter dan watak yang berbeda.
Berdasarkan hasil pengamatan awal yang peneliti lakukan pada beberapa desa di wilayah Kecamatan Krembung, penyebab kurangnya produktivitas kerja disebabkan oleh disiplin pegawai yaitu sikap pegawai yang kurang menghormati, taat patuh terhadap aturan, hal ini dapat dilihat dari indikasi, sebagai berikut :
1.    Masih ada pegawai yang belum tepat waktu masuk kerja, misalnya : masih adanya pegawai yang terlambat masuk kerja, seharusnya masuk jam 07.00 WIB pada kenyataan masih ada yang masuk jam 08.00 WIB atau lebih.
2.    Masih ada pegawai yang belum tepat waktu dalam pulang kerja, misalnya masih ada pegawai yang pulang kerja lebih awal, seharusnya pulang kerja jam 15.30 WIB pada kenyataanya masih ada pegawai yang pulang jam 14.00 WIB atau sebelumnya.
3.    Masih adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Dilihat dari segi disiplin, produktivitas kerja pegawai merupakan faktor yang sangat penting, karena naik turunnya produktivitas kerja pegawai dalam suatu organisasi menunjukkan suatu pertanda bahwa disiplin dalam organisasi tersebut masih kurang dilaksanakan dengan baik oleh pegawai. Sehubungan dengan pencapaian tujuan organisasi tersebut diatas, Pemerintah Desa  menghadapi tantangan yang cukup berat bagaimana mengupayakan produktivitas kerja pegawai dapat meningkat. Salah satunya adalah pelaksanaan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan, agar dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.
            Bertitik tolak dari uraian diatas, peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dengan mengangkat sebuah judul : Implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti Dan Pakaian Dinas Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Studi Pada Desa – Desa di Wilayah Kecamatan Krembung) ”.





B.   Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang proposal penelitian diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa?

  1. Faktor-faktor apa yang menghambat implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa?
.

C.   Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.

2.      Untuk mengetahui hambatan-hamabatan yang timbul dalam proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.



D.   Manfaat Penelitian

            1.         Manfaat teoritis
                     a) Menjadi salah satu panduan dalam memaksimalkan proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
b)    Diharapakan penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran untuk dijadikan  penelitian yang akan datang.
            2.         Manfaat praktis
                 a)    Bagi masyarakat
         Penelitian ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai hari kerja dan jam kerja kepala desa dan perangkat desa di kantor desa.
                 b)    Bagi Instansi terkait
                             Penelitian memberikan pemahaman dalam melaksanakan disiplin kerja bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
                 c)    Bagi pemerintah
         Penelitian ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi kepada pemerintah untuk dapat bersikap lebih aktif dalam mengawasi proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa serta menjadi bahan pertimbangan rekomendasi kepada pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
E.   Landasan Teori

a.    Pengertian Implementasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, implementasi adalah pelaksanaan, penerapan: pertemuan kedua ini bermaksud mencari bentuk tentang hal yang disepakati dulu. Sedangkan menurut Susilo (2007) implementasi merupakan suatu penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai, dan sikap.
Miller& Seller (1985) mendefinisikan kata implementasi dengan tiga pendekatan, yaitu : Pertama, implementasi didefinisikan sebagai kegiatan. Kedua, suatu usaha meningkatkan proses interaksi antara pengembang guru dengan guru. Ketiga, implementasi merupakan sesuatu yang terpisah dari komponen kurikulum.
Menurut Dr. Muklir.,S.Sos.,M.AP, implementasi pada hakikatnya merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (1981).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa implementasi adalah suatu pelaksanaan dari kebijakan agar terjadi perubahan pegetahuan, sikap, keterampilan maupun nilai sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.



b.    Pengertian Disiplin Pegawai
Pengertian disiplin kerja menurut Komarudin (1976), memgatakan yang dimaksud dengan disiplin kerja adalah : “Ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan – peraturan yang berlaku dalam lingkungan kerja dan adanya sanksi. Kemudian Siswanto (2002), menjelaskan pengertian disiplin kerja sebagai: “Suatu sikap menghormati, patuh dan taat terhadap peraturan – peraturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis serta sanggup menjalankan dan tidak mengelak untuk menerima sanksi – sanksi apabila ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikannya kepadanya”. Selanjutnya Moenir (1987), menyebutkan bahwa : “ Disiplin kerja ditujukan terhadap aturan yang menyangkut disiplin waktu dan disiplin terhadap perbuatan dan tingkah laku sesuai dengan tata kerja “. Disiplin merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu organisasi atau perusahaan dan mempertahankan atau melangsungkan kehidupannya. Hal ini disebabkan hanya dengan disiplin yang tinggi suatu organisasi dapat berprestasi tinggi.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan disiplin adalah suatu alat atau sarana bagi suatu organisasi untuk mempertahankan eksistensinya. Hal ini dikrenakan dengan disiplin yang tinggi, maka para pegawai atau bawahan akan mentaati semua peraturan – peraturan yang ada sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Menurut Moenir (1987), disiplin menyangkut dua hal, yaitu :
1.    Disiplin terhadap waktu, yang artinya apabila sesuatu telah ditetapkan, misalnya dimulai jam 05.00 WIB (pagi) maka harus tepat jam 05.00 WIB (pagi). Contohnya adalah ketaatan pegawai terhadap peraturan mengenai jam kerja.
2.    Disiplin terhadap perbuatan atau tingkah laku, artinya keharusan seseorang untuk mengikuti dengan ketat perbuatan atau langkah tertentu agar mencapai sesuatu sesuai dengan dengan standar. Dalam hal ini adalah pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dalam arti dapat sesuai dengan ketepatan dengan penyelesaian pekerjaan mengikuti tata cara kerja yang berlaku dan sebagainya.
Hanya dengan disiplin yang tinggi suatu organisasi dapat berprestasi tinggi. Hal ini sesuai dengan pendapat Widjaja (1986), sebagai berikut : “ Disiplin adalah unsur yang penting yang mempengaruhi prestasi dalam organisasi, tidak ada organisasi yang berprestasi lebih tinggi tanpa melaksanakan disiplin dalam derajat yang lebih tinggi pula “.


F.    Metode Penelitian
a.    Jenis Penelitian
           Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisa deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek, yang dihubungkan dengan pemecahan masalah yang baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis.
b.    Fokus Penelitian
           Fokus penelitian ini nantinya adalah pada kenyataan di lapangan mengenai pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja para kepala desa dan perangkat desa di kantor desa serta prosedur pengajuan cuti para kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan lokasi penelitian ini akan dilaksanakan pada kepala desa dan perangkat desa pada tiga desa di wilayah Kecamatan Krembung yakni Desa Krembung, Desa Wangkal, dan Desa Tanjekwagir. Alasan dipilihnya ketiga desa tersebut berdasarkan letaknya. Desa Krembung terletak di pusat Pemerintahan Kecamatan Krembung, Desa Tanjekwagir terletak di tengah wilayah Kecamatan Krembung, dan Desa Wangkal yang letaknya paling jauh dari pusat pemerintahan yakni berbatasan dengan wilayah Kecamatan Porong.  


c.    Nara sumber informasi

           Nara sumber informasi yang nantinya akan dimintai penjelasan dan tanggapannya dalam penelitian ini adalah:
1.    Kepala Desa dan Perangkat Desa Krembung
2.    Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjekwagir
3.    Kepala Desa dan Perangkat Desa Wangkal
4.    Kasi Pemerintahan Kecamatan Krembung
5.    Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Krembung
6.    Camat Krembung

d.    Teknik Pengumpulan Data     
Sehubungan dengan pendekatan penelitian diatas, teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan cara mengunjungi langsung ke objek penelitian yaitu Kantor Desa Krembung, Kantor Desa Tanjekwagir, Kantor Desa Wangkal,dan Kantor Kecamatan Krembung. Penelitian ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan seperti:
ü  Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung pada objek penelitian terhadap pakaian dinas dan aktivitas yang ada di masing-masing kantor desa.
ü  Wawancara, yaitu melakukan tanya-jawab dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu para kepala desa dan perangkat desa serta pihak kantor kecamatan sebagai pembina dan pengawas para kepala desa dan perangkat desa.


e.    Teknik Analisis Data     
Teknik analisis data yang digunakan untuk mengolah informasi yang didapat adalah:
ü  Menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dilakukan di lapangan, dan sebagainya.
ü  Reduksi Data yang dilakukan dengan cara membuat rangkuman inti, proses dan pernyataan-pernyataan dari narasumber yang perlu dijaga
ü  Menyusun data satuan-satuan. Satuan-satuan data yang masih didapatkan secara terpisah kemudian dikategorisasikan dan dikelompokkan menjadi satu.
ü  Pemeriksaan keabsahan data dan penafsiran data. Setelah data didapat dan telah menjadi satu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan data yang ada dan selanjutnya dilakukan penafsiran data dalam mengolah hasil sementara yang sesuai dengan metode penelitian ini

G.   Daftar Pustaka

Ichal, M.F. (2013). Analisis Data Dalam Penelitian Kualitatif (Buku Ajar Part 5). [Online]. Tersedia: http://ichaledutech.blogspot.com/2013/04/analisisls -data-dalam-penelitian.html
Moenir A.S, 1987; Pendekatan Manusiawi dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Jakarta, Sinar Grafika
Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
Siswanto, B., 2002; Manajemen Modern, Bandung, Sinar Baru,
Susilo, Muhammad Joko, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Widjaja, A.W, 1986; Administrasi Kepegawaian Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali





PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NO 26 TAHUN 2011

 
;