PROPOSAL PENELITIAN:
IMPLEMENTASI
PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NO. 26 TAHUN
2011 TENTANG HARI KERJA,
JAM KERJA, CUTI
DAN PAKAIAN DINAS KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
(Studi Pada Desa – Desa di Wilayah Kecamatan Krembung)
Oleh :
Ardi Perdana S. (112020100028)
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2013
Implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti Dan
Pakaian Dinas Kepala Desa Dan Perangkat Desa
(Studi Pada Desa – Desa Di Wilayah Kecamatan Krembung)
A.
Latar belakang
Sejak diterapkannya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999
yang sekarang ini telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang kemudian
menjadi UU No. 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, menandai diimplementasikannya otonomi daerah. Misi utama
dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penyerahan sebagian besar kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Konsekuensi dari penyerahan
kewenangan ini di satu sisi, daerah diberikan keleluasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri dengan segala potensi yang dimiliki, tetapi disisi lain
mengandung tanggung jawab yang besar atas keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah, karena menurut asas otonomi dan tugas pembantuan diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran masyarakat.
Upaya pemerintah tersebut dalam mensejahterakan rakyatnya
melalui pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat dan harus lebih
diperhatikan. Upaya tersebut sampai sekarang masih menjadi titik fokus
pembenahan, yang diperhatikan pula oleh masyarakat untuk senantiasa mengkoreksi
hasil dari pemberian pelayanan tersebut, karena mendapatkan hak dasar berupa
pelayanan sudah sewajarnya diberikan aparatur pemerintahan.
Pelaksanaan kegiatan–kegiatan organisasi dalam pencapaian
tujuan organisasi sangatlah tergantung kepada manusia, karena manusia merupakan
salah satu sumber daya terpenting dalam menjalankan seluruh aktivitas
organisasi yang akan menentukan produktivitas kerja serta kualitas dari hasil
kerja organisasi tersebut. Dalam kemamfaatan potensi sumber daya manusia
diperlukan penanganan khusus, karena manusia yang satu dengan yang lainnya
mempunyai karakter dan watak yang berbeda.
Berdasarkan hasil pengamatan awal yang peneliti lakukan
pada beberapa desa di wilayah Kecamatan Krembung, penyebab kurangnya
produktivitas kerja disebabkan oleh disiplin pegawai yaitu sikap pegawai yang
kurang menghormati, taat patuh terhadap aturan, hal ini dapat dilihat dari
indikasi, sebagai berikut :
1. Masih ada pegawai yang belum tepat waktu masuk kerja,
misalnya : masih adanya pegawai yang terlambat masuk kerja, seharusnya masuk
jam 07.00 WIB pada kenyataan masih ada yang masuk jam 08.00 WIB atau lebih.
2. Masih ada pegawai yang belum tepat waktu dalam pulang
kerja, misalnya masih ada pegawai yang pulang kerja lebih awal, seharusnya
pulang kerja jam 15.30 WIB pada kenyataanya masih ada pegawai yang pulang jam
14.00 WIB atau sebelumnya.
3. Masih adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
Dilihat dari segi disiplin, produktivitas kerja pegawai
merupakan faktor yang sangat penting, karena naik turunnya produktivitas kerja
pegawai dalam suatu organisasi menunjukkan suatu pertanda bahwa disiplin dalam
organisasi tersebut masih kurang dilaksanakan dengan baik oleh pegawai.
Sehubungan dengan pencapaian tujuan organisasi tersebut diatas, Pemerintah Desa
menghadapi tantangan yang cukup berat
bagaimana mengupayakan produktivitas kerja pegawai dapat meningkat. Salah
satunya adalah pelaksanaan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan, agar dapat
mendorong pegawai untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.
Bertitik tolak
dari uraian diatas, peneliti merasa tertarik untuk mengadakan penelitian dengan
mengangkat sebuah judul : “ Implementasi
Peraturan Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja, Cuti
Dan Pakaian Dinas Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Studi Pada Desa – Desa di
Wilayah Kecamatan Krembung) ”.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian
latar belakang proposal penelitian diatas maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut :
- Bagaimana proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa?
- Faktor-faktor apa yang menghambat implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa?
.
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011
tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa
dan perangkat desa.
2. Untuk mengetahui hambatan-hamabatan yang timbul dalam
proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011
tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa
dan perangkat desa.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat teoritis
a) Menjadi salah satu
panduan dalam memaksimalkan proses
implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam
kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
b) Diharapakan penelitian ini memberikan
sumbangan pemikiran untuk dijadikan
penelitian yang akan datang.
2. Manfaat
praktis
a) Bagi masyarakat
Penelitian ini memberikan pengetahuan
kepada masyarakat mengenai hari kerja dan jam kerja kepala desa dan perangkat
desa di kantor desa.
b) Bagi
Instansi terkait
Penelitian
memberikan pemahaman dalam melaksanakan disiplin kerja bagi kepala desa dan
perangkat desa sesuai dengan Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari
kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa.
c) Bagi
pemerintah
Penelitian ini dapat memberikan
pengetahuan dan informasi kepada pemerintah untuk dapat bersikap lebih aktif
dalam mengawasi proses implementasi Perbup Sidoarjo No 26 tahun 2011 tentang hari
kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa dan perangkat desa serta menjadi bahan pertimbangan
rekomendasi kepada pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan Perbup Sidoarjo No
26 tahun 2011 tentang hari kerja, jam kerja, cuti dan pakaian dinas kepala desa
dan perangkat desa.
E. Landasan Teori
a. Pengertian Implementasi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, implementasi adalah pelaksanaan, penerapan:
pertemuan kedua ini bermaksud mencari bentuk tentang hal yang disepakati dulu. Sedangkan
menurut Susilo (2007) implementasi merupakan suatu penerapan ide, konsep,
kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan
dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai, dan
sikap.
Miller&
Seller (1985) mendefinisikan kata implementasi dengan tiga pendekatan, yaitu :
Pertama, implementasi didefinisikan sebagai kegiatan. Kedua, suatu usaha meningkatkan
proses interaksi antara pengembang guru dengan guru. Ketiga, implementasi
merupakan sesuatu yang terpisah dari komponen kurikulum.
Menurut
Dr. Muklir.,S.Sos.,M.AP, implementasi pada hakikatnya merupakan cara
agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar
berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak
diimplementasikan (1981).
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa
implementasi adalah suatu pelaksanaan dari kebijakan agar terjadi perubahan
pegetahuan, sikap, keterampilan maupun nilai sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
b. Pengertian Disiplin
Pegawai
Pengertian disiplin kerja menurut Komarudin (1976),
memgatakan yang dimaksud dengan disiplin kerja adalah : “Ketaatan dan kepatuhan
terhadap peraturan – peraturan yang berlaku dalam lingkungan kerja dan adanya
sanksi”.
Kemudian Siswanto
(2002), menjelaskan pengertian disiplin kerja sebagai: “Suatu sikap menghormati, patuh dan taat terhadap
peraturan – peraturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis serta
sanggup menjalankan dan tidak mengelak untuk menerima sanksi – sanksi apabila
ia melanggar tugas dan wewenang yang diberikannya kepadanya”. Selanjutnya
Moenir (1987), menyebutkan bahwa : “ Disiplin kerja ditujukan terhadap aturan
yang menyangkut disiplin waktu dan disiplin terhadap perbuatan dan tingkah laku
sesuai dengan tata kerja “. Disiplin merupakan suatu hal yang sangat penting
bagi suatu organisasi atau perusahaan dan mempertahankan atau melangsungkan kehidupannya.
Hal ini disebabkan hanya dengan disiplin yang tinggi suatu organisasi dapat
berprestasi tinggi.
Dari uraian tersebut, dapat dikemukakan disiplin adalah
suatu alat atau sarana bagi suatu organisasi untuk mempertahankan
eksistensinya. Hal ini dikrenakan dengan disiplin yang tinggi, maka para
pegawai atau bawahan akan mentaati semua peraturan – peraturan yang ada
sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Menurut Moenir (1987), disiplin menyangkut dua hal, yaitu :
1.
Disiplin terhadap waktu, yang artinya apabila sesuatu
telah ditetapkan, misalnya dimulai jam 05.00 WIB (pagi) maka harus tepat jam
05.00 WIB (pagi). Contohnya adalah ketaatan pegawai terhadap peraturan mengenai
jam kerja.
2.
Disiplin terhadap perbuatan atau tingkah laku, artinya
keharusan seseorang untuk mengikuti dengan ketat perbuatan atau langkah
tertentu agar mencapai sesuatu sesuai dengan dengan standar. Dalam hal ini
adalah pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana yang telah ditentukan,
dalam arti dapat sesuai dengan ketepatan dengan penyelesaian pekerjaan
mengikuti tata cara kerja yang berlaku dan sebagainya.
Hanya dengan disiplin yang tinggi suatu organisasi dapat
berprestasi tinggi. Hal ini sesuai dengan pendapat Widjaja (1986), sebagai
berikut : “ Disiplin adalah unsur yang penting yang mempengaruhi prestasi dalam
organisasi, tidak ada organisasi yang berprestasi lebih tinggi tanpa
melaksanakan disiplin dalam derajat yang lebih tinggi pula “.
F. Metode Penelitian
a.
Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang
digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analisa deskriptif kualitatif
yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan
atau proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek, yang
dihubungkan dengan pemecahan masalah yang baik dari sudut pandang teoritis
maupun praktis.
b.
Fokus Penelitian
Fokus penelitian ini nantinya adalah
pada kenyataan di lapangan mengenai pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja
para kepala desa dan perangkat desa di kantor desa serta prosedur pengajuan
cuti para kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan lokasi penelitian ini akan
dilaksanakan pada kepala desa dan perangkat desa pada tiga desa di wilayah
Kecamatan Krembung yakni Desa Krembung, Desa Wangkal, dan Desa Tanjekwagir.
Alasan dipilihnya ketiga desa tersebut berdasarkan letaknya. Desa Krembung
terletak di pusat Pemerintahan Kecamatan Krembung, Desa Tanjekwagir terletak di
tengah wilayah Kecamatan Krembung, dan Desa Wangkal yang letaknya paling jauh
dari pusat pemerintahan yakni berbatasan dengan wilayah Kecamatan Porong.
c. Nara sumber
informasi
Nara sumber informasi yang nantinya
akan dimintai penjelasan dan tanggapannya dalam penelitian ini adalah:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa Krembung
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjekwagir
3. Kepala Desa dan Perangkat Desa Wangkal
4. Kasi Pemerintahan Kecamatan Krembung
5. Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Krembung
6. Camat Krembung
d.
Teknik Pengumpulan Data
Sehubungan
dengan pendekatan penelitian diatas, teknik pengumpulan data yang akan
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research), dilakukan dengan cara mengunjungi langsung ke objek penelitian
yaitu Kantor Desa Krembung, Kantor Desa Tanjekwagir, Kantor Desa Wangkal,dan
Kantor Kecamatan Krembung. Penelitian ini dilakukan melalui serangkaian
kegiatan seperti:
ü Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara
langsung pada objek penelitian terhadap pakaian dinas dan aktivitas yang ada di
masing-masing kantor desa.
ü Wawancara, yaitu melakukan tanya-jawab dengan
pihak-pihak yang berhubungan dengan masalah penelitian yaitu para kepala desa
dan perangkat desa serta pihak kantor kecamatan sebagai pembina dan pengawas
para kepala desa dan perangkat desa.
e.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan untuk mengolah
informasi yang didapat adalah:
ü Menelaah seluruh data yang tersedia dari
berbagai sumber, yaitu dari wawancara, pengamatan yang sudah dilakukan di
lapangan, dan sebagainya.
ü Reduksi Data yang dilakukan dengan cara membuat
rangkuman inti, proses dan pernyataan-pernyataan dari narasumber yang perlu
dijaga
ü Menyusun data satuan-satuan. Satuan-satuan data
yang masih didapatkan secara terpisah kemudian dikategorisasikan dan
dikelompokkan menjadi satu.
ü Pemeriksaan keabsahan data dan penafsiran
data. Setelah data didapat dan telah menjadi satu, selanjutnya dilakukan
pemeriksaan terhadap keabsahan data yang ada dan selanjutnya dilakukan penafsiran
data dalam mengolah hasil sementara yang sesuai dengan metode penelitian ini
G. Daftar Pustaka
Ichal,
M.F. (2013). Analisis Data Dalam
Penelitian Kualitatif (Buku Ajar Part 5). [Online]. Tersedia: http://ichaledutech.blogspot.com/2013/04/analisisls
-data-dalam-penelitian.html
Moenir A.S, 1987; Pendekatan
Manusiawi dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Jakarta, Sinar
Grafika
Peraturan
Bupati Sidoarjo No. 26 Tahun 2011 tentang Hari Kerja, Jam
Kerja, Cuti dan Pakaian Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa
Siswanto, B., 2002; Manajemen
Modern, Bandung, Sinar Baru,
Susilo, Muhammad Joko, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Widjaja, A.W, 1986; Administrasi
Kepegawaian Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali
PERATURAN BUPATI SIDOARJO
NO 26 TAHUN 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar